• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gelapkan uang 3 Juta Tukang Antar LPG Dituntut 1 Tahun 8 Bulan

M Rohim by M Rohim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Orip Sugianto ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik secara virtual.

Terdakwa Orip Sugianto ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik secara virtual.

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Akibat ulahnya gelapkan uang majikannya dari hasil penjualan tabung gas LPG, Terdakwa Orip Sugianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Terdakwa yang bekerja sebagai pengantar tabung gas LPG ini, nekad gelapkan uang sebesar Rp. 2.950.000 hasil penjualan LPG. Uang yang sudah diterima terdakwa tidak diberikan pada majikannya pemilik toko Rukun Jaya. Akan tetapi uang tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri.

“Berdasarkan saksi dan fakta dipersidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama1 tahun 8 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur, Senin (2/11/2020).

Atas tuntuntan ini, terdakwa meminta kepada Majelis hak yang diketuai I Putu Gde Hariyadi meninta agar hukumannya diringankan. “Mohon keringan hukuman pak hakim, saya mengaku bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi, ” pinta terdakwa saat sidang daring di PN Gresik.

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan,” pungkas Hakim Putu Gde Hariadi sambil mengetuk palu.

Sekadar diketahui, terdakwa sudah bertahun-tahun bekerja di Toko Rukun Jaya Jl Usman Sadar, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Gresik.

Pada Oktober 2019 lalu terdakwa mendapat tugas mengantarkan tabung LPG 3kg kepada para pelanggan. Dia juga ditugasi menagih uang pembayaran dari toko-toko.

Dari hasil pembayaran sejumlah toko terkumpul uang sebesar Rp 1.600.000. Ternyata uang itu tidak disetor ke atasannya. Bahkan, terdakwa juga menjual tabung LPG 3 Kg sebanyak 10 buah sebesar Rp 1.200.000. Sehingga uang yang terkumpul menjadi Rp 2.950.000.

“Tapi semua uang itu tidak disetor kepada atasannya. Malah digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” imbuh Mansur sambil kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.

Related Posts:

  • IMG-20220104-WA0047
    Gelapkan Uang Konsumen, Pemilik Perumahan Rhapsody…
  • IMG-20220125-WA0060
    Terbukti Gelapkan Uang Konsumen, Pemilik Perumahan…
  • asn gresik nipu
    Menipu, ASN Dinas Pertanahan Pemkab Gresik Dituntut 1 Tahun
  • IMG-20211005-WA0143
    Jual Pil Koplo Dituntut 3 Tahun
  • IMG-20181122-WA0011
    Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Terdakwa Menangis…
  • terdakwa saat menjalani sidang tuntutan
    Tipu Satu Milyar, Pejabat Kemenpora dituntut 3,6…
Previous Post

Indosat & Huawei Bangun Jaringan Transport 5G Ready Berbasis SRv6  

Next Post

Aliansi PBB Desa Golo Ndele Datangi Kantor UPPK Cabang Ruteng

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Aliansi PBB Desa Golo Ndele Datangi Kantor UPPK Cabang Ruteng

Aliansi PBB Desa Golo Ndele Datangi Kantor UPPK Cabang Ruteng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.