• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Korban Investasi Bodong, Desak Polisi Tetapkan Top Leader GCG Surabaya Sebagai Tersangka

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Para korban penipuan saat di Polrestabes Surabaya.(Jak)

Foto : Para korban penipuan saat di Polrestabes Surabaya.(Jak)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading forex, yang melibatkan pialang ilegal dari Guardian Capital Group (GCG) Asia, dilaporkan ke pihak berwajib. Tak main-main, total jumlah korban pada kasus ini mencapai hingga 34.000 orang dengan total kerugian sebesar Rp. 1,8 triliun.

Dalam perkara ini, puluhan korban telah melaporkan beberapa agen ke pihak kepolisian, antara lain Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, serta Polda Jatim. Tak hanya itu, para korban ada juga yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan Polresta Malang.

Sejumlah korban, pada hari ini Rabu (21/10/2020) terlihat mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan laporan kepada pihak penyidik. Saat ditemui, Arif, salah satu perwakilan korban penipuan berbasis Multi Level Marketing (MLM) itu mengatakan bahwa kedatangannya untuk menindak lanjuti surat laporan yang ia buat 4 bulan lalu.

” Untuk menanyakan perkembangan kelanjutan proses hukum atas laporan saya. Karena sudah 4 bulan tidak ada perkembangannya,” ucap Arif.

Arif menambahkan, ia melaporkan leadernya, Robby, karena ia merasa dirugikan sebesar Rp. 300 juta. Karena tanggung jawab atas kasus ini ada diatasnya (leader) yakni Robby.

” Saya melaporkan Robby, leader saya,” imbuhnya.

Irwanto, salah satu korban lainnya mengatakan ia bergabung dengan GCG sejak bulan Mei. Sedangkan kerugian yang dialami, ia mengaku sebesar Rp. 100 juta.

” Saya belum pernah menerima keuntungan. Saya berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, hingga ada tersangka” katanya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan dalam kasus ini yang bertanggung jawab adalah David Hendrawan. Karena David merupakan top leader untuk wilayah Surabaya.

” Kalau yang diatas kita itu yang banyak melaporkan David. Karena dia top leader pemegang Surabaya,” ungkapnya.

Terkait adanya laporan lain terhadap kasus ini, Irwanto mengaku mengetahuinya. Ia mengatakan sudah banyak laporan yang masuk ke pihak kepolisian. ” Banyak, tapi kita kan beda ranting,” terangnya.

Kemudian, Irwanto menjelaskan mengapa dirinya sampai berminat sekali terhadap investasi GCG Asia ini. Ia mengaku, dijanjikan keuntungan (profit) sebesar 5 persen hingga 25 persen oleh leader.

” Saya tertarik karena janjinya dapat profit 5 sampai 25 persen. Tapi sampai saat ini saya tidak dapat keuntungan apa-apa,” jelasnya.

Terpisah, salah satu korban penipuan GCG Asia, yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditemui menyampaikan bahwa dirinya juga sudah melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan Kajaksaan Tinggi Jatim.

” Sudah saya laporkan ke Polda Jatim. Dan sudah di limpahkan ke Kejati Jatim. Tapi tersangka ditangguhkan penahanannya oleh Polda,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus yang dilaporkan di Polda Jatim, saat ini telah sampai tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi. Para korban di surabaya berharap, Bapak Kapolda Jatim memberikan atensi khusus atas kasus ini dan menahan para pelaku karena banyak nya korban yang dirugikan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kinerja Polda Jatim yang baik. Kami hanya mengharapkan perlindungan hukum yang seadil-adilnya dan Bapak Kapolda bersedia mengawal kasus ini sampai pengadilan dan melibatkan PPATK.” ujar salah satu korban saat diwawancara redaksi.

Korban-korban lain saat diwawancara, berharap agar Polda Jatim dapat membuka posko bagi para korban yang ingin melapor.

“Sebetulnya kami sudah pernah mendatangi Polda Jatim pada tahun 2019, dan perwakilan kami sudah diterima Bapak Wakapolda saat itu,” katanya.

Dari laporan para korban yang masuk sejak akhir tahun 2019 di berbagai daerah, hingga saat ini, baru 2 orang leader GCG yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 laporan yang telah dikembalikan kerugiannya, sedangkan laporan-laporan lainnya masih menunggu proses penyidikan pihak kepolisian.

Para korban berharap, Pemerintah membentuk Tim Satgas gabungan dari pihak Kepolisian, OJK, Badan Pengawas Keuangan dan PPATK yang dapat dengan cepat dan sigap mengambil tindakan hukum untuk
menyelamatkan dana masyarakat sebesar triliun rupiah, sebelum dana tersebut disembunyikan atau dikirimkan para Top Leader tersebut keluar negeri melalui black market money changer (MC).

Related Posts:

  • dilaporkan
    Babak Baru Insvestasi Bodong, Top Leader GCG Asia…
  • Ustad Yusuf Mansur Minta Damai, Korban Investasi Bodong Ogah
  • Posko Pengaduan ‘Korban’ Ustad Yusuf Mansur Bakal…
  • Penyidikan Polrestabes Surabaya Dinilai Janggal
  • not
    Tipu Kliennya Hingga Rp.65 Miliar, Notaris di…
  • Penyidik Klaim Sudah Periksa Ustad Yusuf Mansur
Previous Post

Tim Legal Indosat Ooredoo Raih Penghargaan

Next Post

Smartphone Nokia C3 Resmi Masuki Pasar Indonesia

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Smartphone Nokia C3 Resmi Masuki Pasar Indonesia

Smartphone Nokia C3 Resmi Masuki Pasar Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.