JAKARTA – Tepat hari ini, Senin (5/10/2020), TNI merayakan HUT ke-75. Oktober ini juga menandakan 1 tahun kepemimpinan Jokowi Jilid II. Jika di periode 1 kepemimpinannya, SETARA Institute mencatatkan stagnasi reformasi sektor keamanan. Pada tahun 1 periode ke-2 ini pun, Jokowi masih belum menunjukkan kepemimpinan yang efektif menuntaskan agenda reformasi sektor keamanan.
Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute mengingatkan,
Jokowi seharusnya berbenah dan kembali mengevaluasi agenda pemerintahannya terkait reformasi militer. Namun, realitas yang terjadi justru memperlihatkan hal sebaliknya. Tetap jalan di tempat dan menunjukkan regresi serius dalam beberapa isu reformasi sektor keamanan.
“Ada 4 fokus mandat reformasi TNI menjadi perhatian SETARA Institute, yakni penghormatan terhadap HAM dan supremasi sipil, kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, kedisiplinan terhadap operasi militer selain perang (OMSP), serta larangan menduduki jabatan sipil,” kata Ikhsan dalam rilisnya ke bidik.news, Senin (5/10/2020).
Ditambahkannya, analisis dari berbagai peristiwa dan tata kelola reformasi sektor keamanan pada kepemimpinan Jokowi, menunjukkan reformasi sektor keamanan berjalan di tempat dan mengarah pada kemunduran serius yang mengancam supremasi sipil dan demokrasi.
SETARA Institute, kata Ikhsan, merekomendasi beberapa hal dalam rangka pemajuan reformasi TNI, yakni Jokowi melakukan akselerasi terhadap upaya penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang diduga melibatkan oknum TNI. Serta percepatan pembahasan dan pengesahan terhadap revisi UU Peradilan Militer sebagai bentuk penghormatan atas HAM dan supremasi sipil.
DPR, lanjutnya, perlu aktif dalam pengawasan setiap agenda reformasi TNI, terutama keterlibatan DPR dalam kebijakan dan keputusan politik negara yang menjadi dasar TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara di bidang pertahanan dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti yang diatur dalam UU TNI.
Presiden perlu mengevaluasi kinerja Kementerian dalam kerangka agenda reformasi TNI. Beberapa Kementerian justru menjadi pintu masuk perluasan peran militer dalam ranah sipil, terutama pada Kementerian yang lingkup kerjanya di luar OMSP dan jabatan sipil yang dikecualikan untuk TNI aktif seperti yang disebutkan dalam UU TNI.
Jokowi dan DPR perlu mempertegas pengawasan terhadap pelbagai kebijakan K/L terkait pelibatan TNI dalam bidang OMSP dan jabatan sipil yang dikecualikan untuk TNI aktif yang disebutkan dalam UU TNI. Kebijakan-kebijakan yang berpotensi melanggar UU TNI tersebut perlu dievaluasi kembali dan dibatalkan.
Presiden, DPR, TNI, kembali membuat roadmap reformasi TNI untuk mengantisipasi stagnasi dan kemunduran reformasi TNI yang saat ini nyaris tanpa arah. Desain penguatan pertahanan dan profesionalitas TNI harus ditujukan untuk merespons dinamika global dan tantangan kemajuan teknologi informasi, termasuk pengutamaan human security.
Dalam konteks relasi TNI-Polri, formula-formula strategis perlu dirancang masing-masing pimpinan. Sifat formula tersebut tidak hanya bersifat ibarat “pemadam kebakaran”, tetapi juga preventif. Selain itu, penghukuman yang tegas terhadap masing-masing oknum TNI-Polri yang terbukti bersalah juga harus dilakukan.
“Jangan lagi ada upaya melindungi pelaku bagi masing-masing institusi. Bagi pemerintah, tentu persoalan struktural menjadi pekerjaan rumah besar yang harus secepatnya diselesaikan, ketimbang didiamkan tanpa ada kejelasan. Kecemburuan antar alat negara akan berimbas negatif bagi stabilitas nasional jangka panjang,” pungkas Ikhsan Yosarie.











