• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Nenek : Semoga Sempit Liang Kuburnya

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sidang pemalsuan akta otentik agenda pembelaan di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Sidang pemalsuan akta otentik agenda pembelaan di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Hj. Siti Asiyah (82), terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan, mendoakan kepada para pihak yang mengkriminalisasi dirinya, agar dipersempit liang kuburnya.

“Semoga para pihak yang mengkriminalisasi saya akan dipersempit liang kuburnya,” kata Hj. Siti Asiyah dalam pembelaannya yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya (PH), Sahlan Azwar SH., di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (01/10).

Sebab, masih kata Sahlan, kejaksaan seperti bersemangat untuk memenjarakan kliennya dengan stigma jika terdakwa telah memalsukan akta otentik pada saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

“Saya sebagai orang yang tidak memliki latar belakang ilmu hukum saya yakin pintu keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya belum tertutup. Saya mengurus surat kehilangan tersebut berdasarkan perintah dari lurah,” imbuhnya.

Sedangkan, terkait pembelaannya (pledoi) sendiri untuk kliennya, Sahlan memberikan judul “Dikebiri Ditanah Sendiri”. Dalam pembelaannya, Sahlan menyebutkan beberapa dalil, yakni bahwa unsur-unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tidak terpenuhi.

“Bahwa terdakwa tidak tahu menahu terkait surat-surat tanah baik Ipeda, Eigendom, sertifikat, Letter C, ataupun Petok D. Sepengetahuan terdakwa, ia hanya tahu punya sebidang tanah di Gayungsari,” ucap Sahlan.

Dalam dalil selanjutnya, Sahlan menjelaskan, bahwa terhadap perkara pidana kliennya tersebut, sebenarnya masih ada sengketa perkara perdata yang sampai saat ini masih dalam tahapan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, atau belum berkekuatan hukum tetap (incracht).

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956, dalam pasal 1 dinyatakan apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkata perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” paparnya.

Kemudian, terkait dengan surat keterangan kehilangan, Sahlan menerangkan bahwa secara syarat formil, sudah dipenuhi semua oleh terdakwa saat pengurusan. Akan tetapi, surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polda Jatim bukanlah sebagai akta otentik.

“Berdasarkan analisis hukum kami, terhadap surat dakwaan dan surat tuntutan, terbukti JPU tidak cermat dan kurang teliti dalam penerapan pasal terhadap terdakwa,” ujarnya

Diakhir pembelaannya, Sahlan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony, agar kiranya menyatakan terdakwa Hj. Siti Asiyah dibebaskan dari segala tuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua yaitu pasal 263 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.

Atas pembelaan PH terdakwa, JPU Suwarti menanggapinya dengan berencana mengajukan jawaban secara tertulis (replik). “Kami akan menjawab secara tertulis yang mulia,” tukas Suwarti.

Related Posts:

  • nenek
    Nenek Berusia 82 Tahun, Dituntut 2 Bulan Penjara
  • nene
    Sidang Perkara Nenek 82 tahun, PH Sebut Alasan…
  • lurah
    Sidang Sengketa Tanah Gayungsari, Terungkap Lurah…
  • ph nenek
    PH Nenek Siti Asiyah Sebut Dua Saksi JPU Tak…
  • IMG-20200416-WA0084
    Nenek Rentan Dijerat Pasal Pemalsuan Akta, PH…
  • nenek langsung banding
    Pertimbangan 'Nyeleneh', PH Nenek Langsung Banding…
Previous Post

SIG Pasok Semen untuk Pembangunan Tol Trans Sumatera

Next Post

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono Fokus Penanganan Covid-19 dan Pilkada

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono Fokus Penanganan Covid-19 dan Pilkada

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono Fokus Penanganan Covid-19 dan Pilkada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.