SURABAYA – Bagi para “pengusaha hitam”, banyak cara yang dilakukan untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya, walaupun harus melanggar hukum. Untuk itu, banyak “pengusaha hitam” sering dijuluki sebagai pengusaha “kebal hukum”. Hal ini sering dilakukan “pengusaha hitam” yang bergerak dalam bisnis tranportasi BBM (Bahan Bakar Minyak) ditengah laut alias bunker.
Dari berbagai sumber yang diterima BIDIK menyebutkan, saat ini kembali marak transaksi BBM ditengah laut yang dilakukan oleh “pengusaha hitam” yang bergerak dalam bidang transportasi BBM, utamanya ditengah laut dengan modus penyulingan ilegal atau yang dikenal dengan istilah “kencing”.
Modus ini banyak terjadi diperairan Lamongan dan Tuban. Transaksi BBM ilegal ini, pada umumnya dari kapal-kapal tanker yang dicharter oleh perusahaan pengeboran ditengah laut (Rig). Lalu dijual ke beberapa perusahan bunker resmi melalui kapal SPOB (Ship Propeller Oil Barge).
Perusahan bunker tersebut lalu menjual ke beberapa kapal yang membutuhkan BBM ditengah laut. “Itu semua dilakukan ditengah laut, sekitar perairan Lamongan dan Tuban,” ujar sumber BIDIK, Rabu (16/9/2020), Ditambahkan, bahwa transaksi BBM ditengah laut ini, diperkirakan mencapai ribuan kilo liter perharinya.
Bahkan anehnya, “pengusaha hitam” yang berbisnis transportasi BBM ini adalah perusahan resmi yang ditunjuk Pertamina sebagai penyalur BBM untuk kebutuhan kapal. (Imron)










