SURABAYA|BIDIK – Menjelang bulan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menyelidiki dugaan home industri minyak goreng curah yang dikemas dan di beri merk Mubarok Minyak Goreng Sawit di Kutisari Selatan II/14 Surabaya, tidak memikili ijin sehingga tidak layak untuk di edarkan
Wakasat reskrim Polrestabes Kompol Bayu Indraguna menjelaskan, Home Industri minyak goreng curah ber merk Mubarok tidak memiliki ijin BPOM RI dan SNI (standart nasional indonesia) sehingga tidak layak untuk di edarkan ke masyarakat
“Minyak goreng curah yang dikemas di beri nama merk Mubarok tidak memilik ijin BPOM RI dan SNI,” singkat perwira melati satu di pundaknya
Bayu juga menambahkan, pemeriksaan sudah dilakukan kepada pemilik home industri berinisial US warga jalan Kutisari Selatan Gg.II/14 Surabaya dan untuk saat ini ditetapkan sebagai saksi.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada US pemilik home industri mubarok minyak goreng dan ditetapkan sebagai saksi,” Ujar mantan KBO ditreskrimsus Polda Jatim
Sementara itu, Pemilik home industri Minyak goreng curah bermerk Mubarok Minyak Goreng Sawit bernama Sukoadi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Tim Satgas Pangan masih mengisahkan pertanyaan ?
“Saya sudah memiliki Surat kelengkapan ijin usaha diantaranya terdiri TDUP ( tanda daftar usaha pariwisata), HO (ijin gangguan), sertifikat halal, Surat hasil uji labororium dari BPOM Surabaya dan IMB (ijin mendirikan bangunan),” Paparnya Sukoadi
Menurutnya usaha yang didirikan sudah di uji laborotorium oleh pihak Dinas Balai POM dan dinyatakan higienis dan layak untuk dikonsumsi. “Hasil produksi juga tergantung pemesanan pelanggan, setiap hari bisa memproduksi 600 (enam ratus) karton minyak goreng dan keuntungan dari perusahaan hanya mengambil Rp.30O rupiah perliter,” Terangnya di hadapan wartawan
Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita 525 (lima ratus dua puluh lima) karton minyak goreng merk Mubarok dan setiap karton berisi 4 jerigen ukuran 5 liter. “Tim Satgas pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa minyak goreng sebanyak 525 karton guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang bayu
Dugaan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 120 ayat (1) dan (2) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b dan UU RI No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian atau pasal 104 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentabg perdagangan dan atau pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(riz)





