• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Lidik ijin Home Industri Minyak Goreng Curah

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0

SURABAYA|BIDIK – Menjelang bulan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menyelidiki dugaan home industri minyak goreng curah yang dikemas dan di beri merk Mubarok Minyak Goreng Sawit di Kutisari Selatan II/14 Surabaya, tidak memikili ijin sehingga tidak layak untuk di edarkan

Wakasat reskrim Polrestabes Kompol Bayu Indraguna menjelaskan, Home Industri minyak goreng curah ber merk Mubarok tidak memiliki ijin BPOM RI dan SNI (standart nasional indonesia) sehingga tidak layak untuk di edarkan ke masyarakat

“Minyak goreng curah yang dikemas di beri nama merk Mubarok tidak memilik ijin BPOM RI dan SNI,” singkat perwira melati satu di pundaknya

Bayu juga menambahkan, pemeriksaan sudah dilakukan kepada pemilik home industri berinisial US warga jalan Kutisari Selatan Gg.II/14 Surabaya dan untuk saat ini ditetapkan sebagai saksi.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada US pemilik home industri mubarok minyak goreng dan ditetapkan sebagai saksi,” Ujar mantan KBO ditreskrimsus Polda Jatim

Sementara itu, Pemilik home industri Minyak goreng curah bermerk Mubarok Minyak Goreng Sawit bernama Sukoadi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Tim Satgas Pangan masih mengisahkan pertanyaan ?

“Saya sudah memiliki Surat kelengkapan ijin usaha diantaranya terdiri TDUP ( tanda daftar usaha pariwisata), HO (ijin gangguan), sertifikat halal, Surat hasil uji labororium dari BPOM Surabaya dan IMB (ijin mendirikan bangunan),” Paparnya Sukoadi

Menurutnya usaha yang didirikan sudah di uji laborotorium oleh pihak Dinas Balai POM dan dinyatakan higienis dan layak untuk dikonsumsi. “Hasil produksi juga tergantung pemesanan pelanggan, setiap hari bisa memproduksi 600 (enam ratus) karton minyak goreng dan keuntungan dari perusahaan hanya mengambil Rp.30O rupiah perliter,” Terangnya di hadapan wartawan

Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita 525 (lima ratus dua puluh lima) karton minyak goreng merk Mubarok dan setiap karton berisi 4 jerigen ukuran 5 liter. “Tim Satgas pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa minyak goreng sebanyak 525 karton guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang bayu

Dugaan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 120 ayat (1) dan (2) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b dan UU RI No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian atau pasal 104 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentabg perdagangan dan atau pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(riz)

Related Posts:

  • Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Tanjung Perak Ungkap Tiga merk Tanpa Ijin Edar
    Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Tanjung Perak…
  • Tanpa Ijin Edar Sirup Berbahaya Merk SRITI dan Merk KITA beredar di Surabaya
    Tanpa Ijin Edar Sirup Berbahaya Merk SRITI dan Merk…
  • Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Bongkar Mrica Bubuk  Palsu
    Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Bongkar Mrica…
  • Polisi Bongkar Jamu Kuat  Ilegal
    Polisi Bongkar Jamu Kuat Ilegal
  • Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Berantas Preman Parkir KBS
    Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Berantas…
  • Sepuluh tahun beredar mrica bubuk Palsu 'Cap Dua Lombok'
    Sepuluh tahun beredar mrica bubuk Palsu 'Cap Dua Lombok'
Tags: minyak curahpolrestabes surabaya
Previous Post

Prajurit Kodim 0830 Gelar Latihan Menembak

Next Post

TDL Golongan 900 VA Kembali Naik

admin

admin

RelatedPosts

Lagi Komisaris PT ACA Iwan Kurniawan Mengumrahkan Sejumlah Orang 
HUKUM KRIMINAL

Setelah Viral di Media Sosial Suami Aniaya Istrinya Kini Mendekam di Sel Tahanan Polrestabes Surabaya 

by admin
26/08/2025
0

SURABAYA | bidik.news – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya,...

Read moreDetails
Enam Pelaku Pengroyokan di Wiyung  Berhasil Ditangkap

Enam Pelaku Pengroyokan di Wiyung Berhasil Ditangkap

03/07/2025
Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya Gelar Sispamkota di KPU, Antisipasi Potensi Kerawanan

14/08/2024

Polrestabes Surabaya Mengungkap Kasus Pembunuhan Saudara Kandung

10/08/2024

Gara-gara Telantarkan Anak, Keyko Laporkan Mantan Suaminya ke Polrestabes Surabaya

05/12/2019

Polisi di Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

02/12/2019
Next Post

TDL Golongan 900 VA Kembali Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Pemkab Banyuwangi Siapkan Langkah Terintegrasi Berkelanjutan Tangani Sampah di Sungai Kalimati

Pemkab Banyuwangi Siapkan Langkah Terintegrasi Berkelanjutan Tangani Sampah di Sungai Kalimati

23/10/2026
Rombongan Penari Korban Selamat KMP Batumandi Tiba di Banyuwangi, Siap Tampil di Gandrung Sewu 2026

Rombongan Penari Korban Selamat KMP Batumandi Tiba di Banyuwangi, Siap Tampil di Gandrung Sewu 2026

23/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.