SURABAYA|BIDIK – Inggrid Wiradinata Sutjiono Tjioe (48), warga Perumahan Graha Family Blok B Surabaya, terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat akhirnya dijebloskan ke penjara.
Hal ini berdasarkan penetapan majelis hakim diketuai Djanuri, dan dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/5/2017).
Penetapan penahanan dibacakan sesaat tim penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red).
“Menetapkan terdakwa ditahan di Rutan Klas I Medaeng,” ujar hakim membacakan penetapannya.
Sontak penahanan ini membuat terdakwa shock, ia terkesan keberatan atas penetapan penahananannya tersebut. Pasalnya, selama proses hukum di tingkat kepolisian hingga kejaksaan, dirinya belum merasakan penahanan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dijelaskan, berawal saat Inggrid membuat surat kuasa tulisan tangan yang ditujukan kepada Petugas loket serah Kantor Pos Besar Kebon Rojo Surabaya, 6 September 2016.
Isi surat menyebutkan dirinya diberi kuasa oleh dr Gunawan Angga Husada, suaminya sendiri untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia (STRDI) yang dikirim dan diperuntukan untuk dr Gunawan.
Didalam surat kuasa itu juga tertera tanda tangan dr Gunawan, yang belakangan ditampik oleh empunya tanda tangan.
“Atas dasar surat kuasa abal-abal itu, terdakwa berhasil mengambil STRDI asli milik dr Gunawan dari kantor pos, namun tidak pernah diserahkan ke pemilik hak. Dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar jaksa Ali saat dikonfirmasi usai sidang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik no lab 13.008/DTF/2016 Bareskrim Polri Labfor cabang Surabaya, disimpulkan bahwa tanda tangan itu non identik alias merupakan produk yang berbeda dengan tanda tangan dr Gunawan.
“Untuk mendapatkan STRDI itu, pelapor harus terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran dalam jangka waktu lima tahun dengan biaya sekitar Rp 300 juta. Dan surat itu untuk syarat utama memperpanjang ijin praktek,” tambah jaksa.
Terpisah, Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya saat dikonfirmasi secara tegas mengatakan bahwa terdakwa langsung dikirim ke Medaeng sesaat surat penetapan hakim dibacakan.
“Langsung kita laksanakan penetapan hakim tersebut dengan mengirimkan terdakwa ke Rutan Medaeng,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan pidana paling lama enam tahun penjara. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela. (eno)




