• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Inggrid Wiradinata, Terdakwa Pemalsu Surat Dijebloskan ke Bui

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Inggrid Wiradinata Sutjiono Tjioe (48), warga Perumahan Graha Family Blok B Surabaya, terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat akhirnya dijebloskan ke penjara.

Hal ini berdasarkan penetapan majelis hakim diketuai Djanuri, dan dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Penetapan penahanan dibacakan sesaat tim penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red).

“Menetapkan terdakwa ditahan di Rutan Klas I Medaeng,” ujar hakim membacakan penetapannya.

Sontak penahanan ini membuat terdakwa shock, ia terkesan keberatan atas penetapan penahananannya tersebut. Pasalnya, selama proses hukum di tingkat kepolisian hingga kejaksaan, dirinya belum merasakan penahanan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dijelaskan, berawal saat Inggrid membuat surat kuasa tulisan tangan yang ditujukan kepada Petugas loket serah Kantor Pos Besar Kebon Rojo Surabaya, 6 September 2016.

Isi surat menyebutkan dirinya diberi kuasa oleh dr Gunawan Angga Husada, suaminya sendiri untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia (STRDI) yang dikirim dan diperuntukan untuk dr Gunawan.

Didalam surat kuasa itu juga tertera tanda tangan dr Gunawan, yang belakangan ditampik oleh empunya tanda tangan.

“Atas dasar surat kuasa abal-abal itu, terdakwa berhasil mengambil STRDI asli milik dr Gunawan dari kantor pos, namun tidak pernah diserahkan ke pemilik hak. Dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar jaksa Ali saat dikonfirmasi usai sidang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik no lab 13.008/DTF/2016 Bareskrim Polri Labfor cabang Surabaya, disimpulkan bahwa tanda tangan itu non identik alias merupakan produk yang berbeda dengan tanda tangan dr Gunawan.

“Untuk mendapatkan STRDI itu, pelapor harus terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran dalam jangka waktu lima tahun dengan biaya sekitar Rp 300 juta. Dan surat itu untuk syarat utama memperpanjang ijin praktek,” tambah jaksa.

Terpisah, Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya saat dikonfirmasi secara tegas mengatakan bahwa terdakwa langsung dikirim ke Medaeng sesaat surat penetapan hakim dibacakan.

“Langsung kita laksanakan penetapan hakim tersebut dengan mengirimkan terdakwa ke Rutan Medaeng,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan pidana paling lama enam tahun penjara. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela. (eno)

Related Posts:

  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • Eksepsi Ditolak, Sidang Inggrid Lanjut Pembuktian
  • hakim
    Hakim Akhirnya Tetapkan Terdakwa Bos Es Krim…
  • Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Henry J Gunawan
  • IMG-20180918-WA0020
    PH Kasus Agatha Tuding Penegak Hukum Lakukan Pelanggaran
  • sidang suropadi
    Dakwaan Suropadi Cacat formal Terdakwa Minta Dibebaskan
Tags: inggrid wiradinatakasus pemalsuan inggridsidang inggrid
Previous Post

Wajah Baru Isi Lima Jabatan Strategis Polresta Batu

Next Post

Bidik Edisi 869

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Eksepsi Ditolak, Sidang Inggrid Lanjut Pembuktian

by admin
23/05/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yanh diketuai Djanuri menolak eksepsi (bantahan dakwaan jaksa, red) yang diajukan Inggrid Wiradinata,...

Read moreDetails
Next Post

Bidik Edisi 869

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.