• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Sengketa Tanah Gayungsari, Terungkap Lurah Suruh Terdakwa Buat Surat Kehilangan

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sidang terdakwa Siti Asiyah di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Sidang terdakwa Siti Asiyah di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan kasus sengketa tanah Gayungsari dengan terdakwa Siti Asiyah (82), kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yakni Enas Fibriyanto, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/09)

Dalam keterangannya, Enas mengaku bahwa ia adalah teman dekat anak terdakwa. Terkait kasus ini, Enas mengetahui bahkan yang mengantar terdakwa mulai dari Lurah hingga laporan kehilangan ke Polda Jatim

“Awalnya ahli waris menerima surat tanda Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Kemudian mengurus ke kelurahan Menanggal. Setelah dicek persyaratannya, ternyata ada yang kurang yaitu Petok D. Oleh bu lurah disuruh buat laporan kehilangan ke kepolisian. Lalu saya antar ke Polda Jatim,” kata Enas saat bersaksi di ruang Garuda 1.

Enas menambahkan menurut pengakuan ahli waris, tanah sengketa tersebut atas nama Umar, suami sah terdakwa Siti Asiyah. Akan tetapi, Enas mengaku tidak mengetahui petok D itu ada atau tidak.

“Kalau ada dan tidaknya petok D itu saya tidak tahu,”ujar Enas saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya.

Lebih lanjut, saat disingung terkait sepengetahuannya tentang upaya hukum dari pihak terdakwa, Enas mengatakan memang pernah ada, yaitu menggugat di PTUN dan Perdata.

“Yang PTUN itu putusannya di tolak. Kalau perdatanya kalah,” tukasnya.

Setelah dirasa cukup, majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony, melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa. “Baik kita lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa ya,”ucap hakim Johanis.

Terdakwa Siti Asiyah, saat di periksa mengatakan, dirinya memang pernah membuat laporan kehilangan di Polda Jatim. Ia juga mengaku disuruh buat laporan kehilangan oleh bu lurah Menanggal.

“Iya di suruh buat surat laporan kehilangan sama bu lurah,”tutur Siti Asiyah terbata-bata.

Terkait dipergunakan untuk pengurusan apa surat laporan kehilangan yang ia buat, Siti Asiyah mengaku tidak tahu. “Saya ngga tahu,” tandasnya.

Terpisah Sahlan Azwar, S.H., penasihat hukum (PH) terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan bahwa dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C , maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,”kata Sahlan.

Sedangkan terkait perkara pidana ini, ia mengingatkan bahwa masih ada perkara perdata yang sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Perlu diingat ini masih ada sengketa perdata. Ada alas hak yang hingga perdata. Lagi pula terdakwa kan sudah tua, tentu kealpaan itu ada,”pungkasnya.

Related Posts:

  • nenek
    Nenek Berusia 82 Tahun, Dituntut 2 Bulan Penjara
  • nenek
    Terdakwa Nenek : Semoga Sempit Liang Kuburnya
  • nenek langsung banding
    Pertimbangan 'Nyeleneh', PH Nenek Langsung Banding…
  • ph nenek
    PH Nenek Siti Asiyah Sebut Dua Saksi JPU Tak…
  • IMG-20200416-WA0084
    Nenek Rentan Dijerat Pasal Pemalsuan Akta, PH…
  • riz
    Pengacara Nenek Usia 80 Tahun Minta Dibebaskan,…
Previous Post

Bupati Tulungagung:”Hindari dan jauhi Barang Haram Yang Menyesatkan Ini’

Next Post

Tim Evaluator Kemenpan RB Puji Kinerja Gubernur Khofifah

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Tim Evaluator Kemenpan RB Puji Kinerja Gubernur Khofifah

Tim Evaluator Kemenpan RB Puji Kinerja Gubernur Khofifah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.