SURABAYA – Terkait penyitaan handphone salah satu jurnalis Tempo, yakni Kukuh, Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jatim membantah hal tersebut adalah tidak benar. Dalam pers realesenya, Kejati Jatim berdalih bahwa kronologisnya tidak seperti berita yang sudah beredar.
Yang terjadi sebenarnya saat berlangsung rapat persidangan I oleh Komisi Hukum DPR RI pada hari Selasa tanggal 02 September 2020 pukul 11.00 Wib bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kronologisnya yaitu pada saat acara persidangan dimulai dengan sesi tertutup dimana oleh pimpinan rapat saat itu pihak-pihak yang tidak berkepentingan diminta untuk keluar.
Saat itu salah satu petugas pengamanan Kejati Jatim yang melihat Saudara Kukuh sedang mengutak atik HP miliknya langsung mendatanginya dan meminta izin kepada yg bersangkutan untuk menonaktifkan atau di mode silent HP tersebut agar tidak mengganggu jalannya rapat.
Akan tetapi oleh yang bersangkutan setelah HP tersebut dinonaktifkan malah diserahkan kepada petugas. Selanjutnya HP tersebut oleh petugas disimpan dikantongnya dan duduk tepat dibelakang Saudara Kukuh tanpa membuka atau mengaktifkan HP tersebut.
Setelah rapat selesai HP tersebut langsung dikembalikan oleh petugas dalam keadaan non aktif seperti sedia kala dan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan baik.









