• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Perkara Aborsi, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Muzamil dan Siti Malikah (kanan) saat sidang konferensi di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Muzamil dan Siti Malikah (kanan) saat sidang konferensi di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perkara aborsi dengan tersangka Siti Malikah (31), kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, memeriksa empat orang saksi secara bergantian di ruang Garuda 2. Sedangkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Dhimas Aulia.

Saat diperiksa, saksi Vini Sepriawati, bidan Rumah Sakit Haji Surabaya yang menangani korban
Risa Amelia saat mengalami banyak pendarahan di rahimnya membenarkan jika ia yang melakukan tindakan medis pertama kali ke korban.

“Saya langsung lakukan tindakan untuk mengurangi pendarahan,” ujar Vini.

Menurut pengakuannya, masih kata Vini, ia melihat gumpalan keluar dari rahim Risa. Lalu Vini menanyakan kepada pasiennya obat apakah yang sudah dikonsumsi hingga mengakibatkan pendarahan.

“Pasien (Risa) bilang obat menstruasi setelah tidak datang bulan selama dua bulan. Setelah saya memeriksa baru saya mengetahui pasien baru saja keguguran,”imbuhnya.

Selanjutnya, Vini menerangkan terkait gumpalan darah pada rahim pasien yang setelah diperiksa ternyata ari-ari saja, sedangkan bayinya tidak ada.

“Ternyata gumpalan itu sisa ari-ari. Tapi, mana bayinya? Saya tanyakan ke dia. Tapi, dia hanya diam saja,” katanya.

Sementara itu, Yuliawati, bos salon di tempat Risa bekerja menyatakan bahwa anak buahnya itu sudah pucat dan terlihat sakit saat bekerja. Dia tidak tahu kalau Risa baru saja menggugurkan kandungannya yang berusia lima bulan. Risa menolak saat disarankan untuk dibawa ke dokter.

Hingga Yuliawati menemukan anak buahnya itu jatuh di toilet salon saat pamit kencing. Di lantai toilet dia melihat darah. Yuliawati bersama anak buahnya yang lain bergegas menolong Risa. “Saya panggil taksi online dan bawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

Risa sudah dua tahun bekerja di salonnya. Dia tidak tahu kalau anak buahnya itu berpacaran dengan Muzammil, mantan anak buahnya yang sudah delapan tahun bekerja. Risa dan Muzammil saling kenal ketika sama-sama bekerja di salonnya.

“Saya tahunya dari cerita anak-anak kalau mereka sering keluar malam bareng. Muzammil sudah beristri,” katanya.

Muzzamil yang tahu kekasihnya hamil, minta bayinya untuk digugurkan. Dia enggan menikahi Risa karena sudah beristri. Dia membawa kekasihnya ke bidan Siti Malikah untuk diaborsi. “Saya tidak bisa nikahi karena sudah ada istri, ” ujar Muzammil dalam persidangan.

Selanjutnya, saksi Yeb Konea Medi, resepsionis hotel Oyo, di Sambikerep menerangkan bahwa saat dirinya bertugas, ia membenarkan bahwa terdakwa memesan satu kamar hotel di nomer kamar 222.

“Awalnya satu kamar. Terus saya baru tahu pesan satu kamar lagi di nomer kamar 225. Berhadap-hadapan,”terangnya.

Saat ditanya terdakwa pada waktu check in di hotel tersebut bersama siapa saja, saksi dengan tegas menjawab tiga orang, dua perempuan dan satu lelaki. Terkait apakah saksi tahu apa yang terdakwa lakukan di kamqr hotel, saksi menjawab tidak tahu.

“Bertiga pak. Saya ngga tahu apa yang mereka lakukan di kamar hotel. Saya tahunya setelah dipanggil ke Polrestabes Surabaya, kalau ada pengguguran kandungan,” jelasnya.

Bidan Siti mengaborsi janin Risa di hotel. Namun, setelah diberikan sejumlah obat, janin tidak keluar. Janin itu baru keluar setelah Risa pulang ke kosnya. Keesokan harinya, Risa mengalami pendarahan saat kerja di salon. Pengacara Siti Malikah, Dimas Aulia Rahman enggan menyebut kliennya membantu aborsi.

“Kami belum bisa memperkirakan. Nanti di persidangan berikutnya saat pemeriksaan terdakwa saja. Kalau nanti mengarah kesana (mengaborsi bayi), kami akan perjuangkan sampai ada keadilan,” ujar Dimas.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • aborsi
    Sidang Kasus Aborsi, Siti Malikah Pasang Tarif Rp 6 Juta
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • inves
    Eksepsi Bos Investasi Ilegal MeMiles, Ditolak Hakim
  • Penasehat Hukum
    Penasehat Hukum Terdakwa Tunjukkan Hasil Visum Janggal
Previous Post

Eri Cahyadi dan Armuji Siap Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

Next Post

Kalaksa BPBD Jatim Akhiri Masa Tugas di Posko Covid-19 Banyuwangi

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Kalaksa BPBD Jatim Akhiri Masa Tugas di Posko Covid-19 Banyuwangi

Kalaksa BPBD Jatim Akhiri Masa Tugas di Posko Covid-19 Banyuwangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.