• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi: Tidak Ada Kaitannya Terdakwa Atas Disetujuinya Kerjasama TPS dengan PT Akara

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar sidang dugaan perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Direktur Pelindo III Djarwo Surdjanto dan istrinya, Maike Yolanda Fianciska alias Noni sebagai terdakwa, Senin (8/5/2017).

Seperti saksi-saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya pada sidang-sidang lalu, saksi yang dihadirkan kali ini juga mencabut keterangan yang sebelumnya diberikan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.

Tiga saksi yang dihadirkan jaksa, antara lain Erika Asih Palupi, Kepala Bagian Hukum PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Aji Roesbandono, Staf PT TPS bagian billing dan Faisal Januar, Impotir PT Lestari Persada Utama.

Didepan hakim, saksi Erika mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya proposal yang diajukan PT Akara Multi Karya (AMK) kepada PT TPS.

“Proposal itu terkait permohonan kerjasama terkait Dipo Instalasi Karantina yang rencananya didirikan di kawasan lahan PT TPS. Saat itu yang menjabat sebagai Dirut PT TPS adalah pak Rahmad Satria dan wakil dirutnya Sanjay Meta. Sedangkan terdakwa Djarwo menjabat sebagai Dirut Pelindo III dan tidak mengetahui dan berperan soal persetujuan kerjasama itu,” ujar saksi.

Hal itu diperkuat dengan ditunjukannya surat balasan yang dikirimkan PT TPS ke PT Akara didepan persidangan. Saat ditunjukan oleh majelis hakim, terdakwa Djarwo baru mengetahui surat itu di persidangan ini.

Masih saksi, sesaat permohonan kerjasama disetujui oleh para pihak, PT TPS pun langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh otoritas pelabuhan.

“Jadi seluruh otoritas tahu melalui mekanisme sosialisasi hasil keputusan direksi yang kita lakukan. Kepala Otoritas Pelabuhan saat itu dijabat pak Sahat SH, MH. Dan tidak ada nama terdakwa Djarwo maupun Noni dalam persetujuan itu. Karena persetujuan kerjasama itu kewenangan Dirut dan wakil dirut PT TPS,” jelas saksi.

Saksi yang menjabat sejak November 2013 ini juga menegaskan bahwa tidak ada importir yang merasa keberatan terhadap tarif pelaksanaan karantina yang ditentukan dalam nota kerjasama antara PT TPS dan PT Akara.

“Pengguna jasa pada blok W, sudah membayar sesuai tarif dalam perjanjian, yang langsung dibayarkan ke PT TPS, bukan PT Akara, walaupun dalam perjanjian PT Akara juga ada hak soal keuntungan kerjasama,” ungkap saksi.

Saksi juga menegaskan isi poin 33 dalam BAP nya. “Soal penetuan tarif yang diatur dalam Permenhub itu adalah ketentuan tarif jasa pelabuhan. Dan PT Akara bukan Badan Usaha Pelabuhan,” tambahnya.

Sedangkan saksi Aji Roesbandono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penagihan uang diluar ketentuan kewajiban PT Akara kepada PT TPS.

“Setiap tagihan disetorkan kerekening PT TPS dan tidak pernah diserahkan ke rekening lainnya. Saya tidak pernah menagih uang diluar ketentuan perjanjian,” ujarnya.

Saksi juga mengetahui adanya perjanjian pembagian keuntungan dari perjanjian antara PT TPS dan PT Akara.

Saksi juga mencabut beberap poin isi BAP nya. Karena menurut saksi, apa yang dijelaskan dalam BAP tidak ada kaitannya dengan PT Akara.

Staf yang bekerja sejak 1999 ini juga mengatakan, sebelumnya, selain PT Akara, PT TPS juga menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain.

Saksi ketiga, Faisal Januar memberikan keterangan berbeda. Kendati sempat mencabut BAP, ia mengatakan pernah dimintai pungutan ketika membayar di kasir PT Akara.

Namun saksi tidak bisa menjawab ketika ‘dikejar’ oleh Abdul Salam, salah satu anggita tim penasehat hukum terdakwa, mengapa hal itu tidak dilaporkan ke Asosiasi Importir yang menaungi usaha saksi.

Saksi juga tidak menjelaskan secara detail berapa dan alasan pungutan.

Didik, ketua tim JPU saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa keterangan saksi ketiga ini semakin menunjukan adanya praktek pemerasan yang dilakukan terdakwa.

“Praktek pemerasan seperti yang kita dakwakan itu, implikasinya ya berupa pungutan seperti yang dikatakan saksi Faisal,” ujarnya.

Terpisah, Minola Sebayang, salah satu tim penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan bahwa untuk menjalankan tugasnya, PT Akara mempunyai kontrak dengan TPS yang mengatur berbagai hal, di antaranya mengatur bahwa tarif pelayanan PT AKara kepada pengguna jasa yang membantu tindakan Karantina tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas layanan jasa sejenis di sekitarnya.

“Layanan fasilitas Karantina di PT Jangkar Pacifik (JP), Depo Surabaya Sejahtera (DSS) dan Buana Amanah Karya (BAK), yang mengacu pada tarif kesepakatan Asdeki dengan pola tarif yang sama,” ujarnya.

Ia juga mengatakan layanan jasa PT Akara adalah jasa penunjang tindakan Karantina (bukan jasa kepelabuhanan) yang bisa dikategorikan sebagai jasa penyediaan depo Petikemas, yang sesuai dengan PERMENHUB  no. 15/2014 tanggal 16 April 2014 termasuk jenis pelayanan jasa terkait kepelabuhanan yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak harus BUP (Pasal 2 dan 4).

“Pengenaan tarif di Blok W dan XP sesuai ketentuan Permenhub No. PM 15  Tahun 2014. Jadi pungutan di Blok W dan XP itu legal bukan pungli. Dan bahwa sesuai SK OP Tanjung Perak, Otoritas Pelabuhan akan memantau dan mengevaluasi SK OP tersebut. Sampai saat pemeriksaan oleh Bareskrim belum pernah ada teguran dari OP ke TPS tentang pelaksanaan di Blok W,” tambah Minola. (eno)

Related Posts:

  • Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui Perihal PT Akara
    Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui…
  • Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun, Istrinya Hanya Dituntut Setahun
    Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun,…
  • Inilah Fakta Versi Tim Penasehat Hukum Terdakwa Djarwo Surdjanto, Mantan Dirut Pelindo III
    Inilah Fakta Versi Tim Penasehat Hukum Terdakwa…
  • djarwo pelindo 1
    Sidang Ditunda Lagi
  • Kasus terminal peti kemas
    PT Terminal Peti Kemas Surabaya Divonis Bebas Dari…
  • Terdakwa Augusto Hutapea, Direktur PT Akara ‘Bebas’
    Terdakwa Augusto Hutapea, Direktur PT Akara ‘Bebas’
Tags: kasus pelindosidang jarwosidang pelindo
Previous Post

Bawa Kabur Ferrari, Iwan Cendikia Liman Ditetapkan DPO

Next Post

Walikota Risma ‘Bela’ Lurah Pungli

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Mantan Anak Buah Rahmat Satria: Importir Tak Keberatan

by admin
11/05/2017
0

SURABAYA|BIDIK -  Dua anak buah Rahmat Satria, mantan presiden direktur PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), sekaligus terdakwa perkara dugaan dugaan...

Read moreDetails

Inilah Fakta Versi Tim Penasehat Hukum Terdakwa Djarwo Surdjanto, Mantan Dirut Pelindo III

08/05/2017

Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui Perihal PT Akara

03/05/2017
Next Post

Walikota Risma 'Bela’ Lurah Pungli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.