SURABAYA – ‘Oh….oh kamu ketahuan’, itulah salah satu potongan syair lagu dari kelompok ‘Mata’ band, yang mungkin syair itu tepat bagi institusi Kejaksaan. Terkait permintaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menangani kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang saat ini menjadi polemik kedua institusi hukum tersebut.
Menanggapi hal tersebut, I Wayan Titip Sulaksana SH, pegiat anti korupsi dan praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai, bahwa permintaan KPK tersebut memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-undang.
“Kewenangan KPK untuk mengambil alih kasus jaksa Pinangki dibenarkan secara hukum, karena diatur dalam Undang- undang KPK yang baru ,” ujarnya saat dihubungi melalui telephon sulelernya, Sabtu (29/8/2020).
Selain itu, masih kata I Wayan, pertimbangan KPK mengambil alih penanganan kasus jaksa Pinangki, dimungkinkan faktor kejujuran dan tranparansi dibanding dengan di Mabes Polri, yang mana kepolisian dalam kasus Djoko Tjandra lebih terbuka,” tandasnya.
Bahkan I Wayan menilai, penolakan oleh Kejaksaan terkait permintaan KPK ini, dianggap sebagai bentuk ketakutan dan rasa malu, apabila perkara ini diserahkan KPK. “Ini dimungkinkan rasa malu dan ketakutan, karena takut akan melibatkan atasan Pinangki lainnya, karena aliran dana yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra mengalir kesejumlah atasan Pinangki,” kata I Wayan TItip Sulaksana SH.
Seperti diketahui, sebagai bentuk tranparansi dan mengembalikan kepercayaan publik terkait penegakan hukum kasus Djoko Tjandra, KPK meminta Kejaksaan untuk menyerahkan proses penangan hukum kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepenyidik KPK. Namun permintaan ini ditolak Kejaksaan, karena beralasan ini menjadi kewenangannya. (Imron)











