SURABAYA – Penyidikan tersangka Nurhadi mantan Sekretaris MA (Mahkamah Agung) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus dikembangkan, guna mencari keterlibatan pihak-pihak lain terkait praktek mafia peradilan yang dilakukannya.
Salah satu indikasinya, adalah pemanggilan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Elang Prakoso Wibowo oleh penyidik KPK. Analisa berdasarkan Indikasi yang disimpulkan pegiat anti korupsi yang juga praktisi hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana SH mengatakan, pemanggilan ini, kemungkinan dampak dari “nyanyian” atau pengakuan Nurhadi kepada penyidik, akhirnya berujung pemangilan hakim tinggi tersebut.
Pemanggilan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya ini, tentunya sangat beralasan. “Logikanya tidak mungkin dipanggil KPK, kalau tidak ada informasi dari pengakuan dari Nurhadi, walaupun hanya sebatas saksi,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).
Selain itu, masih kata I Wayan Titip Sulaksana SH, kalau yang dipanggil hakim diwilayah Pengadilan Tinggi, kemungkinannya ada kaitannya dengan proses peradilan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. “Itu kesimpulan dan analisa saya,” tandasnya.
Apabila kesimpulan itu benar, tidak menutup kemungkinan ada peran lain, yaitu peran “Markus” (Makelar Kasus) yang memiliki jaringan dengan Nurhadi. Sehingga nantinya dari keterangan hakim tinggi tersebut, kemungkinan akan terungkap siapa “Markusnya”. Karena dalam praktek mafia peradilan, peran “Markus” sangat menentukan.
“Nanti pastinya akan terungkap, siapa Markusnya, entah dari profesi advocat atau lainnya, akan kesana nanti arah dari penyidikan KPK,” ujarnya.
Sementara Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi BIDIK terkait pemanggilan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, apa ada kaitannya dengan berkas perkara di PN Surabaya ?. Saat dihubungi melalui telephon sulelernya, hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Seperti diketahui, Nurhadi mantan Sekretaris MA bersama menantunya Rezky Hebriono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA. Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, keduanya melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Penangkapan Orang), namun akhirnya keduanya berhasil ditangkap.











