• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasai 40 Poket Sabu, Warga Tambak Sari Dituntut 7 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa Agung Saputro saat sidang telekonferensi di PN Surabaya. (Jak)

Foto : Terdakwa Agung Saputro saat sidang telekonferensi di PN Surabaya. (Jak)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Agung Saputro (32), warga Tambak Sari Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu (berat total 6,888 gram) sebanyak 40 poket siap edar , dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Saputro, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara dikurangi selama ditahan dengan perintah tetap ditahan,”ucap JPU Fathol saat membacakan surat tuntutannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/07/2020).

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa Agung Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Atas tuntutan ini, terdakwa Agung Saputro melalui penasihat hukumnya, Victor Sinaga, mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan.

“Karena terdakwa sudah berterus terang dan tidak berbelit-belit, kami selaku penasihat hukum terdakwa, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim,”kata Victor Sinaga.

Sebelumnya, M. Khosim, anggota kepolisian Polsek Tambak Sari, selaku saksi penangkap, dihadirkan ke persidangan oleh JPU untuk memberikan keterangan terkait kronologis terjadinya perkara ini.

“Kami menangkap terdakwa di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 40 poket,”terang Khosim.

Sedangkan terkait sabu yang ditemukan dan diakui milik terdakwa, Khosim mengatakan, bahwa menurut pengakuan terdakwa sabu tersebut berasal dari Mat (DPO) di Bangkalan.

“Menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut baru dibeli dari Mat, di desa Rabesan, Bangkalan sebanyak 8 gram dengan harga Rp. 8 juta (per gram 1 juta),”jelas Khosim.

Atas seluruh keterangan saksi penangkap, saat ditanyakan kebenarannya kepada terdakwa, langsung dibenarkan. “Benar yang Mulia,”ujar terdakwa.

Setelah dirasa cukup, ketua majelis hakim Jan Manopo kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan.

Related Posts:

  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • bede
    Jual 8 Poket Sabu, Pemuda Asal Sidoarjo Dituntut 8…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • nar
    Kuasai 3 Jenis Narkoba Dan Timbangan, Steven…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
Previous Post

Bupati Faida : Mereka Bukan Mau Rekreasi Tapi Kembali ke Pesantren

Next Post

Terima Bantuan Alat Rapid Test, Bupati Tanbu Imbau PT. Sucofindo Cek Kesehatan Karyawannya

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Terima Bantuan Alat Rapid Test, Bupati Tanbu Imbau PT. Sucofindo Cek Kesehatan Karyawannya

Terima Bantuan Alat Rapid Test, Bupati Tanbu Imbau PT. Sucofindo Cek Kesehatan Karyawannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.