SURABAYA – Kakak dan adik ipar ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. Sepak terjang mereka selama ini menjadi operator pengendali dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu hijau di Surabaya dan Sidoarjo.
Identitas mereka adalah Muhammad Arifin (39) dan Arik Wijayani (41) alias Atun asal Jalan Simo Gunung Keramat II, Surabaya.
Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi mengatakan, berawal laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Informasi tersebut benar dan ada dua orang menjadi target. Memang keduanya kerap sekali mengoperasikan peredaran ribuan pil ekstasi dan kilogram sabu kristal dan sabu hijau.
“Kami menangkap kedua tersangka dan dari tangannya disita 1.262 butir pil ekstasi bergambar burung hantu, 25 gram sabu putih dan 15 gram sabu hijau,” ujar Kennardi, Selasa (14/7/2020).
Kennardi menambahkan, kedua tersangka mengedarkan narkoba tersebut selama tiga tahun. Mereka berbagi peran, tersangka Arifin sebagai operator pengendali kurir dibawahnya dengan arahan sang bandar dan tersangka Atun sebagai pengirim dan peranjau barang haram tersebut.

“kedua tersangka merupakan sindikat bandar yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Jatim,” terang Kennardi.
Kennardi menjelaskan, transaksi terakhir, keduanya mengambil 6.000 butir pil ekstasi dan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus bekas teh cina.
“Barang narkoba yang kami amankan merupakan sisa barang yang mereka edarkan,” ungkapnya.
“Tersangka Arifin merupakan residivis dengan kasus yang sama dan terakhir bebas sekitar 2019 lalu, setelah bebas mengajak adiknya untuk dijadikan kurirnya,” pungkas perwira berpangkat balok tiga dipundaknya itu.










