SURABAYA – Berdirinya dua Pabrik Gula (PG) swasta di Jatim yaitu (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Blitar dan PT PG Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan, yang ternyata mengambil bahan baku tebu dari petani tebu di Jatim, diadukan oleh Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula Jawa Timur ke Komisi B DPRD Jatim, Senin (13/7)
Akibat prilaku curang dua pabrik gula swasta ini, PG milik pemerintah yang sudah puluhan tahun memproduksi gula merasa terganggu, bahkan terancam kondisi produksinya di tahun 2020 ini.
Berdirinya dua pabrik ini sebenarnya memiliki komitmen harus memiliki lahan tebu sendiri agar bisa mendirikan pabrik. Namun kenyataannya terkini mereka mengambil bahan baku diluar wilayah sesuai aturan yang berlaku. Termasuk lahan milik petani binaan PG milik pemerintah . Alhasil, musim giling tahun 2020 persaingan untuk memperoleh bahan baku kian sulit, ini ditambah lagi dengan kondisi lahan yang ternyata tidak tambah dan jadi rebutan pabrik gula baru ini.
“Mereka mendirikan pabrik berkomitmen dengan lahan, tapi ternyata sampai pabriknya berdiri mereka tetap gak punya lahan, malah lahan petani yang selama ini menjadi binaan kami tebunya mereka rebut. Ini mengancam eksistensi pabrik-pabrik yang sudah ada,” kata Ketua serikat pekerja perkebunan PTPN XI, M Arief saat ditemui di ruang rapat Komisi B DPRD Jatim.
Ini yang paling mengerikan adalah berdampak pada pengangguran terbuka yang akan muncul dengan sendirinya. Saat ini Jawa Timur punya dua pabrik besar ya namun akan menutup 12 pabrik dan potensinya serta 12.000 tenaga langsung akan hilang pekerjaannya di sini dan berpotensi sampai berdampak pada 250.000 orang,” terangnya.
PG tersebut meminta pemerintah hadir membela PG pribumi yang ada di Jawa Timur. “Kami minta diperlakukan adil Kalau kami, PG yang sudah eksis ini diminta untuk melakukan pembinaan kepada petani, melakukan pembinaan lahan dan sebagainya. kita minta PG yang baru juga melakukan itu kita tidak minta subsidi,” paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim Karyadi membenarkan kondisi ini, dimana ada sikap PG swasta yang rebutan bahan baku tebu membeli tebu petani diluar wilayah produksi mereka, “Dalam pendiriannya mereka (PG swasta) ini punya komitmen hanya mengambil bahan baku dari wilayahnya, RMI misalnya itu di daerah Blitar, karena pemkab Blitar mengaku bahan baku tebu di Blitar berlimpah tapi tidak punya Pabrik ( gula). Awal awal sih begitu tapi sekarang ambil bahan dari luar blitar, dengan membeli tebu dengan harga lebih tinggi dibanding PG lainnya,” kata Karyadi.
Mendengar penjelasan dan aduan ini, komisi B akhirnya akan mengambil sikap untuk menggali dan membuat kajian atas kondisi ini.
Alyadi Mustofa Ketua Komisi B DPRD Jatim menegaskan komisinya sesegera mungkin mengundang pihak pihak terkait agar ditemukan titik kejelasan.
“Kita segera mengundang Polda dan kedua Pabrik gula. Kita kan tidak bisa hanya mendengar dari satu pihak. Namun jika dalam kajian kami memang ada pelanggaran, maka kamin akan rekomendasikan dicabut ijinnya kalau perlu pabriknya ditutup,” pungkasnya.











