• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PEMERINTAHAN

Terbukti Bersalah, DKPP Pecat Komisioner KPU Surabaya

Topan by Topan
6 years ago
in PEMERINTAHAN
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Sidang DKPP ( Ist)

Foto : Sidang DKPP ( Ist)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA– Sidang pembacaan perkara teradu atas nama M. Kholid Asyadullah selaku Komisioner KPU Surabaya yang digelar oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat, yang dilaporkan oleh Nanik Lindawati pada tanggal 24 April 2020.

Dalam pembacaan sidang itu, Majelis DKPP Pusat memutuskan untuk memberhentikan tetap M. Kholid Asyadullah sebagai Komisioner KPU Surabaya.

DKPP menilai bahwa teradu terbukti melanggar pasal 7 ayat 1, 15 A, D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

“Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan ini,” ujar salah satu anggota Majelis DKPP dilansir dari live streaming Youtube pada Rabu 8 Juli 2020.

Selain dua putusan tersebut, DKPP juga meminta KPU RI untuk memberitakan, serta meminta Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“Tiga, memberitakan KPU untuk melakukan keputusan ini paling lama 3 hari sejak dibacakan. Dan empat, memberitakan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

Diketahui, pelaporan M. Kholid Asyadullah ini berawal dari aduan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019 lalu, Nanik Lindawati. DKPP sendiri saat membacakan sidang perkara itu menyatakan bahwa teradu telah melanggar kode etik yang bersifat personal.

Secara terpisah, Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya saat dimintai tanggapan atas putusan DKPP Pusat itu, ia mengatakan, seluruh langkah selanjutnya masih harus menunggu perintah dari KPU Provinsi ataupun KPU RI.

“Saya masih menunggu kabar dari KPU Provinsi ataupun KPU RI terkait langkah selanjutnya,” jawabnya.

Sementara terkait langkah Pengganti Antar Waktu (PAW), ia menyatakan tetap harus menunggu perintah dari KPU RI.

“Ya itu langkah konkrit kami. Saya menunggu perintah lebih lanjut dari KPU Provinsi ataupun KPU RI,” tegasnya. (pan)

Related Posts:

  • IMG-20200318-WA0025
    Pemkot Kerahkan 300 Personel Giat Semprotkan Disinfektan
  • mutas
    Mutasi Jabatan, Pemkot Surabaya Langgar Pasal 71 UU…
  • IMG-20190118-WA0005
    Hari ini, KPPU Periksa Tender Jalan di Kab. Kediri
  • panen
    Pemkot Surabaya Panen Raya Sayur dan Buah di Mini Agrowisata
  • ma
    MA Kabulkan PK 1.178 Pegawai Honorer Kab Nganjuk
  • Yohanes Ristu
    Isi Direksi Bank Jatim, Gubernur Didesak Bentuk Pansel
Previous Post

Penerapan Jam Malam, Pemkot Surabaya Frustasi Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19

Next Post

Pemkot Akan Tambah Anggaran Kampung Tangguh

Topan

Topan

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Pemkot Akan Tambah Anggaran Kampung Tangguh

Pemkot Akan Tambah Anggaran Kampung Tangguh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.