• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mencari Keadilan, Istri Gaguk Ajukan Praperadilan

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Hery Widodo

Foto : Hery Widodo

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TULUNGAGUNG – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan , AP (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, melakukan perlawanan.

Perlawanan tersebut dilakukan istrinya Marita Ernawati dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nomor perkara 1/ Pid.pra/2020/PN tlg tertanggal 2 Juli 2020.

Hery Widodo selaku kuasa hukum Kamis (02/07/2020) mengatakan, Gugatan Praperadilan di PN Tulungagung dilakukan karena ingin menguji sah tidaknya Penangkapan, Penetapan dan Penahanan tersangka.

“Kami Mengajukan Gugatan Praperadilan di PN Tulungagung atas Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap AP,” terangnya.

Selain itu menurut Hery Widodo praperadilan diajukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan AP sebagai tersangka. Pasalnya, Hery Widodo melihat penetapan AP sebagai tersangka tidak relevan. “Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari AP ,” terangnya.

Ditanya siapa selaku termohon , Hery Widodo yang biasa dipanggil Ki jegul mengatakan Dalam permohonan yang dimasukkan pada Kamis (2/7/2020) ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Kapolres Tulungagung menjadi termohon satu sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung menjadi termohon dua.

Hery Widodo juga menganggap Polisi kurang bukti saat menetapkan AP menjadi tersangka.

Dalam kasus ini AP alias Gaguk dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (12/05) yang lalu Gaguk bersama dengan beberapa rekannya sedang melakukan ronda pengamanan wilayahnya mendapatkan laporan adanya pria dengan sejata tajam yang mencurigakan.

Karena warga resah dengan keberadaan pria yang tidak menjawab saat diajak berkomunikasi tersebut, akhirnya warga berinisiatif melumpuhkan pria yang diketahui bernama Sarto tersebut.

Namun naas nyawa Sarto tak bisa tertolong, setelah upaya pelumpuhan Sarto berujung pada benturan keras di kepalanya. Hingga yang bersangkutan tak sadarkan diri dan meninggal saat dirawat di rumah sakit.
(Eko/ctr)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-10-03 at 07.21.35
    Diduga Terjadi Kejanggalan Penangkapan,…
  • kuasa hukum sekda gresik
    Praperadilan Sekda Gresik Dicabut
  • humas
    Untuk Yang Kedua Kalinya , Sekda Gresik Kembali…
  • IMG-20190207-WA0024
    Tersangka OTT BPPKAD Batal Ajukan Praperadilan.
  • Kasi intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo saat wawancara dengan wartawan.
    Kejari Gresik Siapkan Tim Hadapi Praperadilan
  • Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
Previous Post

Para Santri Putri Sidogiri Manfaatkan Fasilitas Bus Gratis Pemkab Jember

Next Post

Kadis PMD Tanah Bumbu: Lomba Desa Sudah Masuk Tahapan Calon Juara

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Kadis PMD Tanah Bumbu: Lomba Desa Sudah Masuk Tahapan Calon Juara

Kadis PMD Tanah Bumbu: Lomba Desa Sudah Masuk Tahapan Calon Juara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.