SURABAYA – Polres Kediri Kota nampaknya serius menangani kasus dugaan tindak pidana berupa meminta sejumlah uang dengan dijanjikan kedudukan sebagai perangkat desa.
Dugaan kasus tersebut dilakukan Kepala Desa Wates, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, bernama Darmawan Amril.
Informasi yang beredar, bahwa Polres Kediri kota menetapkan Darmawan Amril sebagai tersangka.
“Iya, benar kami amankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Gilang, dikutip dari Duta.co, Jumat (19/6/2020).
Gilang menjelaskan, sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat kemudian anggota melakulan penyelidikan dan penyidikan.
“Laporan tersebut atas dugaan meminta sejumlah uang dijanjikan diangkat sebagai perangkat desa,” pungkasnya.
Diketahui Kepala Desa Wates Darmawan Amril menjabat dua kali periode dan baru dilantik memasuki tahun pertama.











