• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

RHU Tidak Boleh Buka Dulu, Ini Kata Ketua Pemuda Pancasila Kota Surabaya

admin by admin
6 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Nurdin Longgari

Nurdin Longgari

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA — Dengan terbitnya surat Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terkait Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu mendapat tanggapan dari Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya, yang dirasa sangat kurang pas jika tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta untuk tidak buka dulu.

“Sangat tidak pas surat yang disampaikan oleh Irvan Widyanto selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terkait Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) diminta untuk tidak buka dulu, seharusnya membuat surat yang sinkron dengan Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, Perwali tersebut sudah menjelaskan terkait RHU di pasal 20 bahwa kegiatan bekerja di tempat hiburan, baik pekerja, petugas maupun pengunjung di wajibkan melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Nurdin Longgari, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila.

Terbitnya Perwali No. 28 tahun 2020 membuat para pekerja ditempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang meliputi tempat wisata, hotel, danhiburan malam, jadi lega karena para pekerja sudah bisa mencari nafkah, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Perwali Surabaya.

“Perlu diketahui para pekerja tempat hiburan malam sudah menganggur 3 bulan dengan adanya Covid-19, setelah Perwali terbit, para pekerja menjadi lega untuk bisa mencari nafkah demi keluarganya, pekerja wisata, hotel maupun hiburan malam juga manusia, butuh nafkah untuk menghidupi keluarganya. Seharusnya Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, ikut membantu menerapkan Perwali No. 28 tahun 2020, bukan membuat surat permohonan untuk penghentian kegiatan RHU”, jelas Nurdin.

Lanjut Nurdin, Perwali terbit tidak asal diterbitkan, tapi jika perwali harus di kaji lagi, dengan dasar surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, saya kira tidak profesional, tapi jika ingin memaksakan untuk menerapkan surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, harus menggugurkan perwali No 28 Tahun 2020, dan diganti Perwali Baru. (New Perwali).

“Seharusnya Pemerintah Kota Surabaya perketat protokol kesehatan kepada pemilik RHU, agar para pekerja, petugas dan pengunjung RHU mentaati protokol kesehatan tersebut, dan jika ada yang lalai dalam pelaksanaan protokol kesehatan baru diberi sanksi, demikian pula Satpol PP wajib turun menindak jika ada RHU yang tidak mentaati Perwali No. 28 tahun 2020, karena Satpol PP adalah penegak Perda, dan Perwali”, tandasnya.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-05-28 at 10.38.20
    Surabaya Usia 730 Tahun, Cak Dedi: Pemkot Harus…
  • ssc
    Millenials Jatim Minta Sekolah Tatap Muka, Kadindik…
  • bnn
    Warga Ploso Demo Tolak BNN Disusupi Politik Praktis
  • ijo
    KPSIS Desak Pemkot Lepas Surat Ijo ke SHM
  • fifah
    Whisnu Sakti Buana Jabat Plt. Wali Kota Surabaya
  • benamin
    Waspada Gelombang Dua, Dewan Jatim Ingatkan…
Previous Post

Kasus Novel Cermin Rasa Ketidak Adilan Hukum  

Next Post

UP DATE – Jatim Duduki Ranking Pertama Kasus Covid-19

admin

admin

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post
UP DATE – Jatim Duduki Ranking Pertama Kasus Covid-19

UP DATE - Jatim Duduki Ranking Pertama Kasus Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.