SURABAYA— Diharapkan Komisis Pemberasan Korupsi (KPK), melakukan penyelidikan, terkait pengalihan aset-aset milik Nurhadi kepada pihak lain. Pasalnya, dapat diduga proses pengalihan tersebut sarat dengan rekayasa dengan tujuan tertentu.
Seperti diketahui salah satu aset milik Nurhadi, berupa rumah mewah di jalan Hang Lekir V Jakarta Selatan, dipindah tangankan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung ke adik iparnya yang berinisial RS. Namun setelah itu, oleh RS dijaminkan kesalah satu bank, selanjutnya rumah tersebut dipindah tangan ke Ks salah seorang pengacara terkenal di Surabaya melalui lelang.
Dari kronologis itu, Praktisi hukum yang juga pegiat anti korupsi I Wayan Titip Sulaksan SH menduga, bahwa pengalihan tersebut sarat rekayasa dengan tujuan pencucian. “Untuk itu sudah seharusnya penyidik KPK melakukan penyelidikan,” ujar I Wayan.
Karena itu, masih kata Wayan , tindakan tersebut tergolong tindak pidana penggelapan. ” Karena itu, sudah seharusnya penyidik KPK melakukan penyelidikan untuk menelusurinya, ” tandasnya.
Seperti diketahui Nurhadi memiliki beberapa aset , selain rumah mewah,Villa dan mobil mewah, juga berupa aset perusahaan , diantaranya pabrik tissu merek Tin’s dan perkebunan.











