• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home KESEHATAN

Pemerintah Perlu Buka Akses Ganja Medis Untuk Sistem Pelayanan Kesehatan

admin by admin
6 years ago
in KESEHATAN
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Rudhy Wedhasmara (EJA) beberapa waktu menandatangi MOU Pemusnahaan barang bukti di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.(Riz)

Foto : Rudhy Wedhasmara (EJA) beberapa waktu menandatangi MOU Pemusnahaan barang bukti di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.(Riz)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Fenomena penggunaan tanaman ganja untuk metode pengobatan terus ditemukan di tengah masyarakat.

Penghukuman terhadap hal tersebutselayaknya tidak dilakukan ketika negara bahkan tidak mampu menyediakan akses layanan kesehatan yang memadai.

Pemerintah Indonesia seharusnya sudah mulai terbuka dengan opsi penggunaan ganja medis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai.

Rudhy Wedhasmara (EJA), mewakili Empowerment and Justice Action Surabaya mengatakan, berbagai kasus penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menanam atau mengkonsumsi ganja untuk kebutuhan pengobatan terus terjadi.

“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa pada 11 Mei 2020 seorang kader partai politik ditangkap karena menanam ganja untuk obat. Kemudian, pada akhir 2019 lalu, juga sempat terdapat seorang perempuan di Bandung yang ditangkap karena menggunakan minyak dari tanaman ganja untuk mengobati kanker,” ujar Rudhy Wedhasmara yang kerap disapa Eja, Rabu(20/5/2020).

Sebelumnya, pada tahun 2017, publik ramai membicarakan kasus ‘Fidelis’ yang dijatuhi pidana selama 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau, karena memberikan ekstrak ganja untuk mengobati istrinya yang menderita penyakit langka, _Syringomyelia._

Eja menjelaskan, di Indonesia, memang masih belum dapat diketahui secara pasti, bagaimana pemanfaatan tanaman ganja untuk pengobatan tersebut, karena belum ada hasil kajian resmi yang dapat dirujuk. Pemerintah termasuk BNN dan Kementerian Kesehatan, sejak kasus ‘Fidelis’ tersebut mencuat pun, juga tidak melakukan tindak lanjut apapun untuk menggali kebenaran adanya manfaat kesehatan dari kandungan tanaman ganja.

Di sisi lain, situasi pandemi Covid-19 saat ini, menjadi ilustrasi bagaimana Pemerintah Indonesia sebenarnya juga tidak sigap, ketika dihadapkan dengan isu-isu kesehatan.

Banyak indikator seperti tingginya jumlah angka kematian termasuk dari kalangan tenaga medis, masalah transparansi data, minimnya koordinasi, dan lain sebagainya, menunjukkan bahwa Pemerintah tidak mampu secara efektif mengendalikan masalah wabah yang mengancam kesehatan masyarakat.

Gagapnya Pemerintah dalam meminimalisir dampak Covid-19 semakin diperparah dengan sikap Pemerintah yang menolak kebenaran ganja telah dimanfaatkan untuk kesehatan di banyak negara. Salah satu manfaat ganja dapat meredakan kecemasaan (anxiety), di sisi lain dampak tidak langsung dari Covid-19 meningkatkan angka kecemasan terhadap seseorang akibat dari situasi yang tidak pasti saat ini maupun kedepan.

“Oleh karena itu, Pemerintah seharusnya lebih membuka diri terhadap realitas ini dengan menggunakan segala peluang yang ada untuk menanggulangi dampak Covid-19, termasuk dampak dari kesehatan mental masyarakat. Bukan malah mempertahankan kebijakan perang terhadap narkotika yang justru kontra produktif terhadap upaya menanggulangi wabah Covid-19,” pungkasnya.

Lanjut Eja, dalam mengatur kebijakan narkotika, promosi “perang terhadap narkoba” sudah seharusnya dihentikan. Metode penghukuman yang keras terbukti tidak pernah efektif dan bahkan malah mendatangkan beban luar biasa pada negara, dengan semakin meningkatnya jumlah penghuni Rutan/Lapas yang menyebabkan overcrowding.

Ditambah lagi, kriminalisasi narkotika hanya akan menguntungkan pasar gelap. Mengapa Pemerintah bersikeras melakukan pelarangan narkotika yang justru memberikan manfaat keuangan kepada sindikat pasar gelap?. Selain itu, secara khusus, di masa pandemi ini, kami mendesak Kepolisian untuk menahan diri agar tidak melakukan penangkapan/penahanan, mengingat program pemerintah dalam melaksanakan PSBB dalam upaya penanggulangan pandemi melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Eja menuturkan, negara tidak seharusnya memberi penghukuman terhadap warga yang diketahui menggunakan ganja sebagai metode pengobatan. Terlebih, ketika negara sendiri tidak mampu menyediakan akses layanan kesehatan yang memadai. Pemerintah harus mulai terbuka terhadap opsi penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Langkah awal yang dapat dilakukan, yakni dengan mulai mendorong adanya penelitian-penelitian yang berorientasi untuk melihat manfaat medis yang diperoleh dari kandungan pada tanaman ganja.

Penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan kesehatan sebenarnya telah diadopsi di berbagai negara. Setidaknya, hingga saat ini terdapat sekitar 40 negara di seluruh dunia yang telah memberikan akses secara sah bagi warganya untuk menggunakan metode pengobatan dengan tanaman ganja. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya penelitian di negara-negara tersebut, yang juga didorong untuk menggali manfaat tanaman ganja secara klinis, yang kemudian digunakan sebagai landasan dalam membuka akses terhadap ganja medis bagi masyarakat.

Related Posts:

  • ganja medis
    Ahli Hukum Islam Unair Soroti Isu Ganja Medis
  • IMG-20190302-WA0012
    Layanan Kesehatan Tak Maksimal, Rucita Buka Posko…
  • IMG-20250110-WA0124
    Pertama di Indonesia, RSUD dr. Soetomo Miliki Klinik…
  • IMG-20240725-WA0124
    Diresmikan Bupati Gresik, RSUD Ibnu Sina Miliki…
  • IMG-20180809-WA0000
    Dirut RSUD Dr. Soetomo Anggap Wajar Aturan BPJS Kesehatan
  • IMG-20181011-WA0005
    Sempurnakan Implementasi Rujukan Online, BPJS…
Previous Post

Kapolda Jatim Copot Kapolsek Gubeng

Next Post

Bank Jatim Apresiasi Insan Pers Dalam Pencegahan Covid -19

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Bank Jatim Apresiasi Insan Pers Dalam Pencegahan Covid -19

Bank Jatim Apresiasi Insan Pers Dalam Pencegahan Covid -19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.