SIDOARJO — Sebagai langkah pengendalian virus corona, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menerapkan sejumlah kebijakan terkait antisipasi virus corona pada Jumat (1/5). Dalam Surat Edaran Rektor Umsida, Dr Hidayatullah menyampaikan Tentang Kegiatan Pembelajaran yang dilakukan secara daring dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Umsida.
Dalam Surat Edaran tersebut meminta seluruh sivitas akademika Umsida untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan orang banyak termasuk kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan tersebut diantaranya adalah pengubahan metode kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Daring. Kebijakan Pembelajaran daring akan diberlakukan mulai Selasa (14/03/2020) hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020.
Surat edaran ini juga menganjurkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Umsida untuk tidak datang ke kampus apalagi sedang sakit. Terkait kebijakan ini, Umsida akan melakukan diskresi terhadap peraturan akademik mengenai kehadiran kuliah dan peraturan kepegawaian mengenai kehadiran kerja.
Berikut ini adalah isi Kebijakan Rektor Umsida yang tertuang dalam SK 648/II.3.AU/02.00/P/EDR/III/2020, SK 649/II.3.AU/02.00/P/EDR/III/2020,SK 650/II.3.AU/02.00/P/EDR/III/2020. Ada 8 Kebijakan Rektor terkait dengan Pencegahan Covid-19 :
1. Perkuliahan tatap muka digantikan dengan model e-learning yang sudah berjalan sejak pertengahan Maret 2020 sampai dengan akhir semester genap 2019/2020. Perkuliahan e-learning dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh UMSIDA dan dapat diakses melalui: elearning.umsida.ac.id.
2. Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan melalui e-learning.
3. Ujian proposal, tugas akhir, skripsi, atau tesis dilakukan secara online.
4. Pelaksanaan pratikum, Praktek Kerja Lapangan (PKL), atau magang ditunda pelaksanaannya atau digantikan dengan tugas lain dengan tingkat kedalaman materi yang setara.
5. Pelaksanaan penelitian untuk tugas akhir, skripsi, dan tesis dapat digantikan dengan bentuk lain, yaitu laporan PKM (bagi mahasiswa yang pernah memperoleh dana PKM dari Dikti), magang industri, karya seni monumental/desain monumnetal/ teknologi tepat guna dan penyusunan artikel ilmiah.Dalam kondisi tertentu mahasiswa juga diberi kelonggaran untuk melakukan perubahan sumber data primer ke sumber data sekunder yang dapat diakses, misalnyajurnal, buku, dll.
6. Kegiatan wisuda yang awalnya dijadwal pada Juni 2020, pelaksanaannya diundur/ digabungkan dengan wisuda pada bulan Oktober 2020.
7. Penundaan segala macam kegiatan yang dilakukan oleh sivitas akademika dalam batas waktu yang belum bisa ditentukan sampai dengan adanya pengumuman resmi dari pemerintah bahwa kampus bisa melaksanakan kegiatan seperti sebelum ada wabah pandemi Covid-19.
8. Memberikan subsidi pulsa kepada mahasiswa aktif sebesar Rp 100.000.
Umsida meminta seluruh sivitas akademika untuk mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Umsida untuk melindungi kesehatan dan keselamatan segenap warga dan sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran virus corona.











