• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Perumahan Syariah Sebut Tak Ada Kerjasama Dengan Ust Yusuf Mansyur

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Sidang teleconference terdakwa M. Sidik Sarjono di PN Surabaya(Jak)

Foto: Sidang teleconference terdakwa M. Sidik Sarjono di PN Surabaya(Jak)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara tipu gelap terkait penjualan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Recindance, yang mencatut nama Ustadz Yusuf Mansyur, kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa M. Sidik Sarjono, ST, di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (27/04/2020).

Dari pantauan di ruang sidang Candra, terdakwa mengaku bahwa perumahan Multazam tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ustadz Yusuf Mansyur.

“Tidak ada kerjasama langsung secara hukum dengan ustadz Yusuf Mansyur. Hanya pembicaraan personal saja. Saya cuma menyampaikan jika sudah terealisasi pembangunan perumahan Multazam, saya akan mewakafkan sebagian area untuk dibangun tempat pendidikan Al Qur’an oleh yayasan beliau,”jelas terdakwa.

Terkait dengan pengembalian (refund) uang pelapor dalam perkara ini, terdakwa mengaku sudah mengembalikan lunas. Ia mengaku membayar secara bertahap dan itu sudah tercatat dalam transaksi berupa bukti transfer terhadap pelapor.

“Saya sudah membayar lunas secara bertahap kepada pelapor. Ada buktinya. Tercatat semua,”imbuhnya.

Lebih lanjut, saat di tanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, terkait pembelian lahan, terdakwa mengakui bahwa memang belum ada pelunasan. Akan tetapi, di perjanjian awal dengan pemilik tanah, Lailatul, terdakwa mengaku diberikan hak pengelolaan.

“Perjanjian jual beli diawal sudah ada dengan pemilik tanah. Dan pemilik tanah mengetahui bahwa tanah tersebut memang akan dibangun perumahan,”kata terdakwa.

Sedangkan terkait demo puluhan warga sekitar lokasi perumahan terhadap pengembang, dalam hal ini PT. Cahaya Mentari Pratama, terdakwa mengatakan hal tersebut karena banyaknya armada angkutan yang keluar masuk di proyek perumahan tersebut.

“Karena belum keluarnya ijin setempat. Soalnya masih proses,”tandasnya.

Ketika dirasa cukup, ketua majelis hakim Sutarno kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda penuntutan. “Sidang kita tunda pekan depan, hari Selasa (05/05/2020),”ucap hakim Sutarno.

Sebelumnya, istri terdakwa yang dihadirkan untuk menjadi saksi Ade Charge (meringankan) oleh penasihat hukum terdakwa, ditolak oleh JPU karena masih memiliki hubungan keluarga.

Terpisah, I Putu Bagus Hutadarma Susila, penasihat hukum terdakwa, saat di konfirmasi usai jalannya sidang, menyampaikan terkait penahanan terhadap kliennya. Dari keterangan saksi korban, Judi, saat diperiksa di persidangan, mengakui sudah dibayar lunas.

“Dari pengakuan saksi Judi, diakui bahwa sudah dibayar lunas pada tanggal 28 Desember 2019, akan tetapi klien kami tetap ditahan pada tanggal 8 Januari 2020. Ini kan aneh. Padahal sudah ada perjanjian. Kok sudah ada perjanjian kok ditahan,”beber Putu.

Putu merasa heran, padahal ini adalah perkara jual beli, uangnya dikembalikan tetapi kliennya tetap ditahan. “Saya juga bingung, ini hukum apa, ini pakai hukum apa ? Saya ngomong sesuai fakta. Coba dilihat di panitera, saksi ngomongnya apa. Semua ada buktinya,”ujar Putu.

Sedangkan terkait alat bukti yang dijadikan dasar pelaporan hingga membuat kliennya ditahan oleh penyidik Polrestbes Surabaya. Putu mengaku tidak mengetahuinya. “Coba ditanyakan kepada penyidiknya mas,”tandasnya.

Related Posts:

  • terdakwa perumahan
    Terdakwa Perkara Perumahan Syariah Catut Ustadz…
  • sidang penipuan perumahan syariah
    Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah, Dituntut 1…
  • syariah
    Kasus Perumahan Syariah , Polisi di Surabaya Akan…
  • terdakwa sidik sarjono
    Divonis Conform, PH Terdakwa Penipuan Perumahan…
  • IMG-20200302-WA0028
    Tersangka Kasus Perumahan Syariah Dilimpahkan Ke…
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
Previous Post

Kurang Optimal, Gerindra Jatim Desak Gugus Tugas Pemprov Bekerja Serius

Next Post

Ramadhan Sebagai Sarana Muhasabah

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Ramadhan Sebagai Sarana Muhasabah

Ramadhan Sebagai Sarana Muhasabah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.