• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bandar Pil Double L Divonis 20 Bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa Jhon Mayoko saat sidang teleconference..(Jaka)

Foto : Terdakwa Jhon Mayoko saat sidang teleconference..(Jaka)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Bandar pil double L sebanyak 350 butir, Jhon Mayoko, akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan), setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU kesehatan oleh majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Sarwedi menyatakan terdakwa Jhon Mayoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhon Mayoko, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,”ucap hakim Sarwedi saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra, Rabu (22/04/2020).

Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 subsidiair 1 bulan penjara.

Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan terima.”Terima pak hakim,”ujar terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Jhon Mayoko di tuntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta subsidiair 1 bulan.

Untuk diketahui, terdakwa Jhon Mayoko mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli kepada Anton (DPO) sebesar Rp. 750 ribu (1000 butir), dengan maksud untuk dijual kembali. Dari penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.250.000.

Pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan oleh saksi Didik Purwiyanto dan saksi Agus Subandi (petuga kepolisian) terhadap terdakwa yang berada di depan asrama brimob JI. Klakah rejo Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan terdakwa berupa 35 (tiga puluh lima) poket yang berisikan masing masing 1 (satu) poket plastik isi 10 (sepuluh) butir pil double LL, yang disembunyikan di bekupon burung dara dan di bagasi sepeda motor.

Related Posts:

  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • divonis berat
    Dituntut 3,5 Tahun, Hakim Vonis Bandar Pil Koplo…
  • 20231017_131419
    Jual Pil Koplo, Dituntut 4 Tahun Penjara
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • andreas
    Edarkan Jamu Dan Obat Ilegal Divonis Tujuh Bulan Penjara
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Previous Post

Relawan KBRS-P Lakukan Desinfektan di Rumah Warga Dukuh Kapasan

Next Post

Komisi A DPRD Jatim Dukung Pemeriksaan Ketat Bagi Warga Nekad Mudik

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Komisi A DPRD Jatim Dukung  Pemeriksaan Ketat Bagi  Warga Nekad Mudik

Komisi A DPRD Jatim Dukung Pemeriksaan Ketat Bagi Warga Nekad Mudik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.