SURABAYA – Panitia Khusus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) kinerja DPRD Jatim menilai kinerja gubernur Jatim selama tahun 2019 amburadul.
Pasalnya, dalam laporan yang disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah salah satunya menggunakan parameter menghitung bersifat kualitatif dengan menggunakan indeks kesalehan sosial.
“Apa ini maksudnya indeks kesalehan sosial. Bagaimana Pemprov dalam hal ini gubernur bisa mengukur kesalehan seseorang. Kenapa ini dimasukkan dalam parameter kebijakan dalam LKPJ tersebut,”ungkap Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim Rohani Siswanto saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (13/4).
Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan dalam pandangannya sekilas, dalam laporan LKPJ yang disajikan gubernur kepada DPRD Jatim juga tak dilengkapi data yang akurat.
“Perlu ada penambahan data-data yang akurat, dan tentunya perlu disinkronkan data yang ada kalau perlu dengan BPS,”sambungnya.
Disebutkan Rohani bahwa data pertumbuhan penduduk yang ada di Jatim tahun 2019.
“ Ditahun 2019 yang ditampilkan data pertumbuhan penduduk di mulai pada bulan September 2019. Padahal LKPJ ini merupakan sarana untuk mengambil kebijakan Pemprov Jatim dimana tolak ukurnya berdasarkan kinerja mulai bulan Januari hingga Desember 2019,”jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Rohani, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas LKPJ tersebut.
“ Jangan sampai dalam LKPJ tersebut punya data salah hingga melahirkan kebijakan yang salah pula,” Pungkasnya.











