-
GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik hari ini telah menyatakan sikap kasasi atas putusan bebas terdakwa Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (08/04/2020).
“Hari iki kita resmi menyatakan kasasi atas putusan bebas perkara dugaan tindak pidana korupsi potongan jasa isentif di BPPKAD Gresik dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya,” tegas Kasipidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo saat dikonfirmasi via WA.
Lebih lanjut dikatakan Dymas, pihaknya sudah rapat dengan penyidik untuk menentukan langkah-langkah dalam Kasasi dan juga terkait memori kasasi yang akan kita ajukan.
Seperti diberitakan, Sekda Gresik non aktif Andhy Hendro Wijaya divonis bebas oleh Majelis hakim tipikor yang diketuai I Wayan Sosiawan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (f) UU Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan jaksa. Potongan jasa insentif yang diberikan oleh pegawai BPPKAD Gresik menurut Majelis hakim bukan merupakan potongan tapi penyisihan untuk keperluan internal yang tidak anggarkan oleh APBD.
Alasannya, uang yang diterima oleh pegawai pertriwulan sekali itu sah dan masuk ke rekening masing-masing pegawai. Selanjutnya, atas rapat bersama uang itu disisihkan oleh pegawai disetujui oleh terdakwa dan dikelola oleh M. Muhtar (perkara terpisah saat ini proses Kasasi) untuk kepentingan kantor dan oleh Majelis hakim uang itu dianggap sah dan halal.
Lebih miris lagi, OTT yang dilakukan oleh Kejari Gresik dan mentersangkakan M. Muhtar dianggap oleh Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan tidak sah dan dibatalkan secara hukum.










