• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituntut 1 Tahun, Mucikari D’Berry Minta Keringanan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sidang teleconference terdakwa Dwi Meliadani. (Jak)

Foto : Sidang teleconference terdakwa Dwi Meliadani. (Jak)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Usai dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, terdakwa Dwi Meliadani alias Mami Lia, mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya (PH), Ronni Bahmari.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa Dwi Meliadani, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringanya dan seadil-adilnya,”kata Ronni saat membacakan pledoi terdakwa di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (07/04/2020).

Dalam pertimbangannya, PH memberikan beberapa dalil di dalam pledoinya. Selain terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, Ronni menyebutkan bahwa terdakwa mengaku bersalah, sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit.

“Terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,”ujar Ronni.

Atas pledoi penasihat hukum terdakwa, JPU kedua, Darmawati Lahang, menanggapinya dengan tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan yang mulia,”ucap Darmawati Lahang.

Usai mendengar tanggapan JPU, ketua majelis hakim Eko Agus Siswanto, kemudian menunda sidang pada pekan depan. “Kita tunda sidang pekan depan, Selasa (14/04/2020) dengan agenda putusan,”pungkas hakim Eko.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam sidang tuntutan terdakwa Dwi Meliadani dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

Terdakwa dinyatakan jaksa terbukti memfasilitasi dua ladies companion (LC) untuk berhubungan seksual dengan pelanggannya di dalam ruang karaoke D’Berry. Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi.

Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa telah berbuat di luar tanggungjawabnya. Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke. Terdakwa ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan seksual dengan pelanggan.

“Saya hanya jaga pintu saja di room,” kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.

Terdakwa mengaku bahwa hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya. Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke. Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.

“Itu kemauan LC sendiri. Saya cuma antar tamu saja. Apalagi pas mereka butuh uang,” katanya.

Mami Lia sempat menyarankan pelanggar agar kalau ingin berhubungan seksual dengan LC di luar jam kerja saja. Mereka bisa berhubungan di hotel. Namun, pelanggan menolak. Mereka pun bertransaksi dan setelah sepakat akhirnya berhubungan seksual.

“Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja. Anak saya mau. Saya cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya,” ucapnya.

Related Posts:

  • IMG-20200414-WA0038
    Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara
  • nur
    Akhirnya , Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • IMG-20200716-WA0013
    Kuasai 40 Poket Sabu, Warga Tambak Sari Dituntut 7…
  • jak
    Tipu Rp. 200 juta, Soen Hermawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Previous Post

Prihatin Covid -19 , Anggota Dewan ini Bantu Sembako Masyarakat Terdampak

Next Post

Berbekal Dua Tangan Yang Dimiliki, Ini Upaya Mahat Bertahan Hidup

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Berbekal Dua Tangan Yang Dimiliki, Ini Upaya Mahat  Bertahan Hidup

Berbekal Dua Tangan Yang Dimiliki, Ini Upaya Mahat Bertahan Hidup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.