• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terpidana Ignatius, Dieksekusi JPU Usai Vonis Hakim

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terpidana saat di Lapas Kelas I Surabaya

Terpidana saat di Lapas Kelas I Surabaya

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Usai divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di perempatan antara Jl. Manyar Rejo Surabaya dan Jl. Manyar Kartika Surabaya, terpidana Ignatius Noegroho Setiawan akhirnya dieksekusi oleh Kejari Surabaya.

Menurut pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu J Effendi, terpidana Ignatius dieksekusi sekira pukul 11.30 WIB, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo.

“Benar, sudah kita eksekusi. Dan saat ini sudah berada di Lapas Porong,”ucap Syamsqu saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (09/03/2020).

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan materiil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Noegroho Setiawan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjatuhkan pidana selama satu bulan penjara,”ucap hakim Eddy saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 3, Senin (23/12/2019).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu. Apabila tidak dapat membayar, diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan terima.

Untuk diketahui, terdakwa yang sebelumnya sempat menceritakan kepada media ini (https://bidik.news/2019/05/24/korban-lakalantas-menuntut-keadilan/) merasa dirinya menjadi korban Lakalantas, namun hal tersebut terbukti tidak benar merupakan klaim sepihak dan rekaan terdakwa(Ignatius) semata. Semua cerita yang disampaikan oleh sdr. Ignatius telah terbantahkan pada fakta-fakta di persidangan..

Didalam persidangan, yang terbukti bersalah adalah dirinya yang menabrak mobil milik saksi Hardy Pangdani. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti -bukti dipersidangan terlihat jelas bahwa dalam kecepatan tinggi karena pada saat itu kondisi jalan sangat sepi dan juga terdakwa terburu-buru hendak ke gereja, tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya sehingga menabrak mobil saksi.

Akibat tabrakan itu, pada bagian tengah-tengah mobil antara pintu depan dan pintu belakang, yang menyebabkan badan mobil yang terkena benturan menjadi rusak dan juga kaca spion kiri mobil tersebut pecah. Hal ini membuat saksu mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15 juta.

Related Posts:

  • korban laka klaim sepihak
    Korban Lakalantas, Menuntut Keadilan Klaim sepihak…
  • Ali fikri
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • ibnu ghofur penyuap bupati Sidoarjo
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
  • baru
    Baru Jabat Kasipidum Tanjung Perak Eksekusi Notaris…
  • terbukti bersalah
    Terbukti Bersalah Dirut ABR Ahmad Fatoni Dieksekusi…
Previous Post

Kolaborasi Unair & ITS Ciptakan Robot Cegah Covid-19

Next Post

Dewan Desak Pemkot Lakukan Pengaman Sosial Bagi Warga

admin

admin

RelatedPosts

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan
JAWA TIMUR

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

by rusdi
18/05/2026
0

PASURUAN I bidik.news - DPRD Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan rapat paripurna keempat dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD...

Read moreDetails
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

17/05/2026

Bukan Hanya Gedung Sekolah, Jantung Program Dindik Jatim Kini Menyasar Rumah Guru di Tulungagung-Trenggalek

16/05/2026

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

15/05/2026

Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

15/05/2026
Next Post
Dewan Desak Pemkot Lakukan Pengaman Sosial Bagi Warga

Dewan Desak Pemkot Lakukan Pengaman Sosial Bagi Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

18/05/2026
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.