Jember – Pasca ditetapkannya 1 orang warga Jember terjangkit virus corona (covid 19) Bupati Jember dr. Hj Faidah MMR yang didampingi Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf. Laode M Nurdin bersama Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menyatakan bahwa Kabupaten Jember berstatus” KLB Covid-19″, Sabtu (28/03/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan bupati saat mengikuti kegiatan Polres Jember dalam rangka launching “Kawasan Tertib Physical Distancing di Jl. Sultan Agung depan pos jalan raya 9.0 Jember.
Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Jember, Kasat Intel, Kasat Lantas Kasat Pol PP, dan Kadis Perhubungan Kabupaten Jember.
Kepada para awak media bupati menyampaikan. “Kami Forkopimda Kabupaten Jember berterima kasih pada awak media yang telah membantu mengimformasikan ke masyarakat. Karena kita perlu bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Jember ini,” tuturnya.
Hari Jum’at (27/03/2020) juru bicara pemerintah sudah menyatakan bahwa di Jember ini ada 1 pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Dengan adanya 1 pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19,maka Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan “Status KLB untuk Kabupaten Jember”.
“Kita tidak perlu panik atau resah. Namun kita perlu bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan serta mengikuti petunjuk Kabupaten melalui Dinas Kesehatan maupun TNI-Polri,” himbau bupati.
Hari ini Jember labih baik, dengan bantuan jajaran Polres Jember yang mengatur zona-zona Social Distancing dan Physical Distancing. Sehingga akan ditutup dalam waktu tertentu untuk mengurangi kerumunan masa.
”Ini hari Sabtu, nanti malam Minggu. Biasanya masyarakat berkumpul di daerah keramaian, dan Polres Jember sudah mengatur sedemikian rupa menjadi wilayah Physical Distancing,” pungkas bupati.












