• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ayah dan Anak Kompak Dampingi Terdakwa Narkoba

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Fardiansyah (kiri) dan Fariji saat sidang di PN Surabaya. ( jak)

Foto : Fardiansyah (kiri) dan Fariji saat sidang di PN Surabaya. ( jak)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Fathul Qomar dan Hariyono, terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/03/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Fathul Qomar dan terdakwa dua Hariyono, selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”ucap ketua majelis hakim Mashuri Effendi saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.”Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum,”imbuh Mashuri.

Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari SH., MH., serta kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari LBH LACAK, Fariji SH., dan Fardiansyah SH., yang berstatus sebagai bapak dan anak tersebut, sama-sama menyatakan terima.”Terima pak hakim,”kata kedua terdakwa bersamaan.

Untuk diketahui, berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira jam 23.30 wib Terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, mereka bersepakat untuk membeli sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa I.

Kemudian mereka pergi ke Jl Wonokusumo Surabaya dan menemui Kak (DPO) untuk membeli sabu dan mendapatkan 1(satu) poket sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu mereka langsung pulang ke rumah, dalam perjalanan pulang sekitar jam 00.30 wib hari Kamis tanggal 21 November 2019 di JL Raya gembong Surabaya terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh Saksi Agung Lutanoyo dan Saksi Imam Mashudi yang merupakan anggota kepolisian,

Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang berada digenggaman tangan terdakwa I, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Benowo.

Related Posts:

  • IMG-20191023-WA0080
    Simpan Sabu 3,98 Gram , Warga Sidosermo Divonis 6 Tahun
  • nar
    Kuasai Narkoba 1,2 Kg, Pasutri Divonis Belasan Tahun Penjara
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • jak
    Dijerat Tiga Pasal, Dwi Erna Kristina Ditetapkan…
Previous Post

Smartfren Rilis Kartu Perdana 1ON+ & Voucher Data Mingguan

Next Post

Bos Karoke Rasa Sayang Hanya Dituntut 10 bulan Penjara

admin

admin

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Bos Karoke Rasa Sayang Hanya Dituntut 10 bulan Penjara

Bos Karoke Rasa Sayang Hanya Dituntut 10 bulan Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.