JEMBER – Terkait permasalahan Ida Hayureni (40) salah seorang pelanggan PLN,warga Dusun Pakem RT 01 RW 10, Desa Wringintelu Kecamatan Puger Kabupaten Jember,ini penjelasan PLH Manajer UP3 PLN Jember, Bramantyo Anggun Pambudi kepada para awak Media, Kamis (19/03/2020).
Persoalan ini mencuat ketika Hayureni mempertanyakan keberadaan KWH meter atas nama dirinya yang diambil seseorang yang mengenalkan diri sebagai petugas dari PLN Jember yang berujung adanya perintah membayar denda atau tagihan sebesar Rp 6 juta.
Saat ditemui beberapa awak media Bramantyo Anggun Pambudi membenarkan kejadian tersebut dengan mengatakan, “Pelanggan yang berada di kencong adalah salah satu pelanggan UP3 Jember khususnya di Unit Layanan Pelanggan Kencong yang tanggal 16/3/2020 lalu telah kita lakukan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) sesuai dengan peraturan direksi PLN no . 88 Z tahun 2016,” ungkapnya.
Masih menurut Bram, sesuai berita acara temuan di lapangan, ada wiring terbalik yang ada di meter pelanggan dan ditemukan segel tidak ada. Hal tersebut bisa mempengaruhi hasil pengukuran energi.
”Sesuai dengan ketentuan direksi terkait dengan P2TL No. 88 Z tahun 2016 kejadian tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran, dimana pelanggan mempengaruhi pemakaian energi dan atas dasar pelanggaran tersebut pelanggan dikenakan tagihan susulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” terangnya.
Bram menjelaskan, langkah itu bukan denda,t etapi lebih kepada tagihan susulan sesuatu yang kita tagihkan atas pelanggaran yang terjadi.
Hinga berita ini diterbitkan pihak pelanggan telah memohon bantuan kepada perangkat desa , yang ternyata di Desa tersebut telah banyak pelanggan yang terkena P2TL .
Menjawab pertanyaan Media soal apakah pelanggan bisa mengangsur tagihan tersebut ?. Bram menyampaikan. “Tentu saja, terkait dengan keringanan,di peraturan sudah dijelaskan bentuk keringanan yang diberikan kepada pelanggan terkait dengan tagihan susulan berupa angsuran, ” imbuhnya.
Kepada masyarakat dihimbau ” P2TL ini salah satu tujuannya sebenarnya untuk keselamatan dari penggunanya ( pelanggan ) sehinhga kami himbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada kelainan-kelainan terhadap meteran yang dipasang, termasuk salah satunya merusak segel,” pungkasnya.











