BANYUWANGI – Dua mantan Kepala Desa (Kades) Segobang, Kecamatan Licin, yakni M. Badjuri dan Mukhlis menyebutkan, segel tanah yang berisi pernyataan jual beli antara almarhum Dolah Pi’i dan almarhum Husen, diragukan kebenarannya alias diduga palsu.
Hal itu disampaikan keduanya saat sejumlah awak media melakukan investigasi terkait adanya segel tanah yang menjadi polemik sengketa dan penguasaan lahan milik almarhum Dolah Pi’i di Desa Segobang.
Ada dua segel tanah berisi pernyataan jual beli yang menjadi polemik penguasaan lahan milik almarhum Dolah Pi’i tersebut. Yaitu segel tanah tahun 1976 dan tahun 1982.
Menurut Samsul Hadi, ahli waris Dolah Pi’i, kedua segel tanah tersebut ditunjukkan langsung oleh Hartono cucu menantu dari Suhaimah saat mediasi di Kantor Desa Segobang beberapa waktu lalu. Suhaimah adalah ahli waris almarhum Husein, yang mengusai lahan milik almarhum Dolah Pi’i.

Dalam segel tanah tahun 1976, berisi surat pernyataan jual beli antara Usen (Husein) dan Dolah Pi’i dengan obyek tanah petok nomor 164, persil 231, S IV dengan luas kosong, yang ditandatangani oleh Kades M. Badjuri.
Sedangkan dalam segel tanah tahun 1982, berisi surat pernyataan jual beli antara Bastomi Husein dan Dolah Pi’i dengan obyek tanah petok nomor kosong, persil kosong, jenis dan luas tanah juga kosong. Surat tersebut ditandatangani oleh Kades Mukhlis.
Menurut M. Badjuri, Kades Segobang tahun 1975 – 1979 menegaskan, tandatangan di segel tahun 1982 yang berisi surat pernyataan jubel tersebut bukanlah tandatangannya.
“Setelah saya lihat, teliti dan amati, ini bukan tanda tangan saya, karena sudah berbeda,” ungkap Badjuri sambil memegang foto copy segel tanah tahun 1982 tersebut.
Badjuri pun menjelaskan terkait ciri khas tandatangannya sewaktu menjabat sebagai Kades Segobang.
“Kalau tanda tangan saya itu ada buntutnya (ekornya), itu adalah tanda khusus rahasia tanda tangan saya,” jelas Badjuri saat ditemui dirumahnya di Kecamatan Purwoharjo, Jum’at (28/02/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Mukhlis mantan Kades Segobang tahun 1981 – 1989 menyebutkan, segel berisi surat pernyataan jual beli tanah yang mencatut namanya itu adalah palsu.
“Itu bukan tanda tangan saya, karena tidak cocok, jadi segel itu palsu karena saya tidak pernah menandatanganinya,” ucap Mukhlis saat dikonfirmasi dirumahnya beberapa waktu lalu.
Mukhlis juga mengaku kalau kedua orang yang bertransaksi jual beli tanah tersebut, sama sekali tidak mengenalnya dan tidak pernah menghadap kepadanya selama dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Saya tidak tahu mereka (Dolah Pi’i dan Bastomi Husen), dan mereka juga tidak pernah menghadap saya terkait jual beli lahan itu, apalagi tandatangan, berarti segel itu palsu,” jelasnya.
Dikesempatan itu, Mukhlis juga membeberkan perilaku seorang Sekretaris Desa (Carik) yang berinisial SA (kini telah meninggal dunia), waktu itu SA sempat meminjam stempel Desa.
“Saya waktu itu ada rapat di Kecamatan Glagah (saat itu Segobang masih bagian dari Kecamatan Glagah), dan SA tiba-tiba datang ke rumah saya untuk mengambil stempel Desa, waktu itu di rumah ada anak saya, dan SA bilang katanya disuruh saya, padahal saya tidak pernah menyuruhnya,” terang beber Mukhlis.
Ia pun menduga stempel itu disalahgunakan oleh SA untuk melakukan penyetempelan surat-surat desa tanpa sepengetahuannya. Selain itu, SA juga diduga telah menirukan tanda tangannya.
“Jika saya tahu ini segel tanah ini ada waktu saya jabat kades, pasti langsung saya tutup (luruskan), karena segel ini tidak benar,” tutup Mukhlis.
Sementara, Kuasa Hukum Suhaimah, Jazuli, SH saat dikonfirmasi mangatakan, penguasaan lahan yang dilakukan kliennya berdasarkan sejumlah dokumen yang dimiliki, diantaranya surat pernyataan jual beli dari orang tua Samsul Hadi (Dolah Pi’i), Kerawangan dan SPPT.
Terkait masalah ini, Kepala Desa Segobang, Hari Purwanto mengaku telah mengeluarkan surat keterangan nomor 470/40/429.522.05/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 07 Februari 2020. Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa, sesuai dengan Buku Leter C Desa Segobang, persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar adalah atas nama Dollah Pi’i.
“Benar saya telah mengeluarkan surat keterangan itu berdasarkan foto copy Letter C Desa, karena waktu itu Letter C Desa yang asli disimpan oleh Sekretaris Desa (Sekdes), beliau masih umroh,” ujar Hari.











