• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Mantan Kades Segobang Sebut Segel Jual Beli Tanah Dolah Pi’i Diduga Palsu

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Mukhlis (dan M Badjuri

Mukhlis (dan M Badjuri

0
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Dua mantan Kepala Desa (Kades) Segobang, Kecamatan Licin, yakni M. Badjuri dan Mukhlis menyebutkan, segel tanah yang berisi pernyataan jual beli antara almarhum Dolah Pi’i dan almarhum Husen, diragukan kebenarannya alias diduga palsu.

Hal itu disampaikan keduanya saat sejumlah awak media melakukan investigasi terkait adanya segel tanah yang menjadi polemik sengketa dan penguasaan lahan milik almarhum Dolah Pi’i di Desa Segobang.

Ada dua segel tanah berisi pernyataan jual beli yang menjadi polemik penguasaan lahan milik almarhum Dolah Pi’i tersebut. Yaitu segel tanah tahun 1976 dan tahun 1982.

Menurut Samsul Hadi, ahli waris Dolah Pi’i, kedua segel tanah tersebut ditunjukkan langsung oleh Hartono cucu menantu dari Suhaimah saat mediasi di Kantor Desa Segobang beberapa waktu lalu. Suhaimah adalah ahli waris almarhum Husein, yang mengusai lahan milik almarhum Dolah Pi’i.

Dua Mantan Kades Segobang Sebut Segel Jual Beli Tanah Dolah Pi’i Diduga Palsu 1
Dua segel tanah yang diduga palsu

Dalam segel tanah tahun 1976, berisi surat pernyataan jual beli antara Usen (Husein) dan Dolah Pi’i dengan obyek tanah petok nomor 164, persil 231, S IV dengan luas kosong, yang ditandatangani oleh Kades M. Badjuri.

Sedangkan dalam segel tanah tahun 1982, berisi surat pernyataan jual beli antara Bastomi Husein dan Dolah Pi’i dengan obyek tanah petok nomor kosong, persil kosong, jenis dan luas tanah juga kosong. Surat tersebut ditandatangani oleh Kades Mukhlis.

Menurut M. Badjuri, Kades Segobang tahun 1975 – 1979 menegaskan, tandatangan di segel tahun 1982 yang berisi surat pernyataan jubel tersebut bukanlah tandatangannya.

“Setelah saya lihat, teliti dan amati, ini bukan tanda tangan saya, karena sudah berbeda,” ungkap Badjuri sambil memegang foto copy segel tanah tahun 1982 tersebut.

Badjuri pun menjelaskan terkait ciri khas tandatangannya sewaktu menjabat sebagai Kades Segobang.

“Kalau tanda tangan saya itu ada buntutnya (ekornya), itu adalah tanda khusus rahasia tanda tangan saya,” jelas Badjuri saat ditemui dirumahnya di Kecamatan Purwoharjo, Jum’at (28/02/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Mukhlis mantan Kades Segobang tahun 1981 – 1989 menyebutkan, segel berisi surat pernyataan jual beli tanah yang mencatut namanya itu adalah palsu.

“Itu bukan tanda tangan saya, karena tidak cocok, jadi segel itu palsu karena saya tidak pernah menandatanganinya,” ucap Mukhlis saat dikonfirmasi dirumahnya beberapa waktu lalu.

Mukhlis juga mengaku kalau kedua orang yang bertransaksi jual beli tanah tersebut, sama sekali tidak mengenalnya dan tidak pernah menghadap kepadanya selama dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Saya tidak tahu mereka (Dolah Pi’i dan Bastomi Husen), dan mereka juga tidak pernah menghadap saya terkait jual beli lahan itu, apalagi tandatangan, berarti segel itu palsu,” jelasnya.

Dikesempatan itu, Mukhlis juga membeberkan perilaku seorang Sekretaris Desa (Carik) yang berinisial SA (kini telah meninggal dunia), waktu itu SA sempat meminjam stempel Desa.

“Saya waktu itu ada rapat di Kecamatan Glagah (saat itu Segobang masih bagian dari Kecamatan Glagah), dan SA tiba-tiba datang ke rumah saya untuk mengambil stempel Desa, waktu itu di rumah ada anak saya, dan SA bilang katanya disuruh saya, padahal saya tidak pernah menyuruhnya,” terang beber Mukhlis.

Ia pun menduga stempel itu disalahgunakan oleh SA untuk melakukan penyetempelan surat-surat desa tanpa sepengetahuannya. Selain itu, SA juga diduga telah menirukan tanda tangannya.

“Jika saya tahu ini segel tanah ini ada waktu saya jabat kades, pasti langsung saya tutup (luruskan), karena segel ini tidak benar,” tutup Mukhlis.

Sementara, Kuasa Hukum Suhaimah, Jazuli, SH saat dikonfirmasi mangatakan, penguasaan lahan yang dilakukan kliennya berdasarkan sejumlah dokumen yang dimiliki, diantaranya surat pernyataan jual beli dari orang tua Samsul Hadi (Dolah Pi’i), Kerawangan dan SPPT.

Terkait masalah ini, Kepala Desa Segobang, Hari Purwanto mengaku telah mengeluarkan surat keterangan nomor 470/40/429.522.05/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 07 Februari 2020. Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa, sesuai dengan Buku Leter C Desa Segobang, persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar adalah atas nama Dollah Pi’i.

“Benar saya telah mengeluarkan surat keterangan itu berdasarkan foto copy Letter C Desa, karena waktu itu Letter C Desa yang asli disimpan oleh Sekretaris Desa (Sekdes), beliau masih umroh,” ujar Hari.

Related Posts:

  • dugaan palsu tanda tangan dilaporkan
    Dugaan Pemalsuan Tandatangan Segel Tanah, Dua Mantan…
  • aiptu Arif mulyono
    Pengaduan Penguasa Lahan Dolah Pi’i Tak Bisa…
  • pihakkk
    Polemik Penguasaan Lahan di Desa Segobang, Diduga Beda Obyek
  • Para ahli waris almarhum Dolah Pi’i
    Tanah Waris Dolah Pi’i di Desa Segobang Akhirnya Dihibahkan
  • banyu
    Tanaman Padinya Dirusak, Ahli Waris Dolah Pi’i Akan…
  • hakim
    Pengadilan Gelar Sidang PS Sengketa Lahan di Desa Segobang
Previous Post

Komisi B Dorong Disparta Dongkrak Wisata di Jatim

Next Post

IPCM Lakukan Kontrak Jangka Panjang dengan PT Nusantara Regas

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
IPCM Lakukan Kontrak Jangka Panjang dengan PT Nusantara Regas

IPCM Lakukan Kontrak Jangka Panjang dengan PT Nusantara Regas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.