• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kemplang Pajak Rp.3,29 M, WP Asal Madiun Dikrangkeng

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
foto: Kakanwil DJP Jatim II, Lusiana saat jumpa pers. (Zainul)

foto: Kakanwil DJP Jatim II, Lusiana saat jumpa pers. (Zainul)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO-Kanwil DJP Jawa Timur II bertindak tegas terhadap wajib pajak (WP) yang tidak mau memenuhi kewajibannya membayar Pajak.

Kali ini satu orang WP berinisial “L” yang juga seorang pengusaha minuman asal Madiun dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) Ponorogo, karena diduga ‘mbalelo’ membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Lusiana mengatakan, Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim dan Rumah Tahanan Negara Ponorogo melakukan penyanderaan atau Gijzeling terhadap “L” pada Selasa, 25 Februari 2020.

“Saat ini ‘L’ dititipkan di Rumah Tahanan Negara Ponorogo berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan,” ujar Lusiana saat memberikan keterangan pers di ruang pertemuan VVIP lantai 4 kantor DJP Jawa Timur II, jalan Raya Semambung,Juanda, Rabu (26/2/2020(.

Dikemukakan, “L” yang diketahui merupakan wajib pajak orang pribadi dengan usaha di bidang Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol mempunyai utang pajak sebesar Rp 3, 29 miliar yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang- kurangnya sebesar Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.

Sebelum dilakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap Wajib Pajak “L”, lanjutnya, telah dilakukan tindakan persuasif serta penagihan aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Penagihan aktif yang telah dilaksanakan antara lain menegur atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2017. “Namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” terangnya.

“Wajib Pajak “L” yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas,” pungkas Lusiana.

Related Posts:

  • rumah tahanan sidoarjo
    Penunggak Pajak Rp 3,3 Miliar Akhirnya Dibebaskan
  • IMG-20211214-WA0093
    Lagi, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Pengemplang Pajak…
  • IMG-20211118-WA0079
    Kemplang Pajak Ratusan Juta, Bos Penyalur BBM Ditahan
  • IMG-20230522-WA0082
    Terbukti Kemplang Pajak, Komisaris CV DKM di Vonis 2…
  • 20230216_152131
    Kanwil DJP Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp…
  • WhatsApp Image 2024-01-12 at 09.54.16(1)
    DJP Jatim I Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan ke…
Previous Post

Lagi,Tiga Pelaku Begal Sadis Tewas Diberondong Peluru Polisi

Next Post

Pelaku Teror Dengan Sajam di Desa Gintangan Kini Mendekam Dalam Sel

admin

admin

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Pelaku Teror Dengan Sajam di Desa Gintangan Kini Mendekam Dalam Sel

Pelaku Teror Dengan Sajam di Desa Gintangan Kini Mendekam Dalam Sel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.