BANYUWANGI – Tanaman padi milik Samsul Hadi warga Dusun Serampon, Desa Segobang, Kecamatan Licin tiba-tiba dirusak oleh orang yang diduga ingin menguasai lahannya, Minggu (23/02/2020).
Kasus perusakan tanaman padi itu, diduga buntut dari polemik penguasaan tanah sawah dengan nomor persil 330 seluas 0,977 hektar, dan tanah darat (kebun) dengan nomor persil 340 seluas 0,277 hektar, terletak di Dusun Kayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, yang hingga kini belum ada penyelesaian.
Samsul mengaku baru mengetahui tanaman padinya dirusak orang atas laporan dari adiknya.
“Awalnya saya dikabari oleh adik saya, bahwa ada orang yang membajak sawah dan merusak tanaman padi saya, kemudian saya langsung menuju ke lokasi, dan ternyata benar tanaman padi saya telah dirusak,” ungkap Samsul.

Terkait kejadian ini, Samsul tidak terima dan akan menempuh jalur hukum.
“Saya tidak terima lahan ini dikuasai oleh orang lain. Apalagi telah merusak tanaman padi saya, kejadian ini akan saya laporkan kepada kepolisian,” cetusnya.
Menurut Samsul, lahan tersebut sejatinya milik kakeknya yaitu almarhum Dolah Pi’i, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Segobang nomor 470/40/429.522.05/2020 pada tanggal 07 Februari 2020.
Dalam surat keterangan tersebut menerangkan, bahwa sesuai dengan Buku Leter C Desa Segobang, persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar adalah atas nama Dolah Pi’i.
“Lahan itu sebelumnya telah dikuasai oleh Suhaimah dan keluarganya selama 40 tahun. Saya berani mengambil alih lahan itu dan menanaminya, dengan dasar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Segobang itu, karena disitu sudah jelas kalau tanah sawah itu milik almarhum kakek saya,” terangnya.

Sementara, Mualimin putra dari Husein dan Suhaimah mengaku lahan tersebut telah menjadi milik keluarganya berdasarkan surat pernyataan jual beli.
“Ini namanya penyerobotan, seharusnya jangan dikelola dulu karena saat ini proses hukumnya masih berjalan,” ujar Mualimin.
Terpisah, Kepala Desa Segobang, Hari Purwanto saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan bahwa surat keterangan tersebut telah dibuat olehnya.
“Iya benar, surat keterangan itu saya keluarkan berdasarkan foto copy buku letter C Desa Segobang,” kata Hari.
Namun, saat ditanya apakah didalam buku letter C Desa Segobang ada perubahan (proses jual beli) pada obyek persil 330 tersebut, Hari menyebut tidak tahu.
“Didalam foto copy buku letter C tidak ada perubahan atau proses jual beli, tapi saya nggak tahu di buku aslinya, karena saya kan orang baru sebagai kepala desa, sedangkan buku asli letter C nya disimpan sama Sekretaris Desa (Sekdes), kemarin orangnya masih umroh, jadi harus nunggu Sekdes,” jelasnya.











