• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pembunuh di Cafe Penjara Dituntut 15 Tahun

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : terdakwa saat sidang di PN Gresik dengan agenda tuntutan dari Jaksa.(Rohim)

Foto : terdakwa saat sidang di PN Gresik dengan agenda tuntutan dari Jaksa.(Rohim)

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terdakwa Shalahuddin Al Ayyubi hanya tertunduk ketika JPU Budi Prakoso menuntutnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya, Selasa (18/02/2020).

Diuraikan dalam tuntutan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (3), menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Budi saat membacakan tuntutan.

Terdakwa Shalahudin Al Ayyubi warga Perum Banjarsari ini telah terbukti secara sah melakukan pencurian yang didahului dengan pembunuhan. Peristiwa itu terjadi di caffe penjara dimana terdakwa sebelum mencuri hp dan perhiasan, terdakwa lebih dahulu membunuh korban Hadryl Chairun Nisa’a.

Seperti diberitakan, terdakwa telah membunuh korban yang tak lain temannya sendiri dengan cara memukul dan mencekik sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, terdakwa lalu melakukan onani diatas jasad korban dan juga melucuti semua perhiasannya.

Majelis hakim yang dipimpin olrh Eddy ditunda minggu depan utuk memberikan kesempatan pada terdakwa maupun kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan.

Related Posts:

  • menolak dihukum
    Pembunuh di Cafe Penjara Divonis 15 Tahun.
  • IMG-20190227-WA0018
    Nyolong HP OPPO Divonis 5 Bulan.
  • IMG-20181205-WA0023
    Nyolong Potongan Besi Di Vonis 5 bulan
  • Pembunuhan caffee
    Pembunuhan di Caffe Penjara Mulai Disidangkan
  • IMG-20181112-WA0010
    Aniaya Gadis Di Tuntut 10 Bulan Penjara
  • IMG-20190221-WA0021
    Nyolong HP OPPO Dituntut 10 Bulan Penjara
Previous Post

Pemkot Surabaya Buka Rekrutmen Anggota Dewan Pendidikan

Next Post

Silahturrahmi Keluarga Besar Pelni Cabang Surabaya, Kacab Gagas Program 5 K

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
Silahturrahmi Keluarga Besar Pelni Cabang Surabaya, Kacab Gagas Program 5 K

Silahturrahmi Keluarga Besar Pelni Cabang Surabaya, Kacab Gagas Program 5 K

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.