SURABAYA – Satlantas Polrestabes Surabaya kembali membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Corner di pusat perbelanjaan di Surabaya yakni di BG Jungtion Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, hari kami resmi launching layanan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Corner.

“Layanan SIM Corner ini agar mempermudah masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (14/2/2020).
Sandi mengatakan, tempat layanan SIM Corner ini ditambah karena jumlah pemohon SIM di Kota Pahlawan mencapai 1.400 orang per hari.
Sandi menyampaikan, pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Colombo, selain itu juga di sejumlah gerai SIM Corner, termasuk di Siola dan Tunjungan Plaza Surabaya.
“Kami berharap semakin memudahkan pelayanan bagi masyrakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM,” kata Sandi.
Sandi mengatakan, masyarakat yang kebetulan sedang berbelanja di Mal BG Junction, bisa sekalian mengurus perpanjangan atau mengajukan permohonan SIM baru dan perpanjangan masa berlakunya SIM.

Dia juga memastikan pelayanan SIM Corner di Mal BG Junction Surabaya terbuka untuk seluruh masyarakat umum. Baik itu dari dalam maupun luar Kota Surabaya.
“Setiap pemohon hanya membawa E- KTP saja untuk melakukan registrasi, tidak perlu pulang kampung ke daerah asalnya untuk melakukan perpanjangan SIM,” imbuhnya.
Sementara itu, layanan SIM Corner ini setiap harinya bekerja efektif mulai Senin hingga Sabtu, dan buka sampai pukul 19.30 Wib. Khusus hari Minggu, dibuka mulai pukul 10.00 sampai pukul 14.00 Wib.

“Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kami selalu menerima saran, kritik dan support dari segenap masyarakat agar dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” paparnya.











