• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Tambak Udang, Kuasa Hukum Sebut Ada Proses Peralihan Hak yang Harus Dipertanyakan

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Basuki Utomo Eko Putro bersama tim kuasa hukumnya.(Nanang)

Foto : Terdakwa Basuki Utomo Eko Putro bersama tim kuasa hukumnya.(Nanang)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SITUBONDO – Kuasa Hukum Basuki Utomo Eko Putro, Hopaldes Pirman menyebut, dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana tambak udang, ada proses peralihan hak yang harus dipertanyakan.

Hal itu diungkapkan Pirman usai mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (05/02/2020).

Menurut Pirman, pada intinya keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan akta perjanjian sewa menyewa nomor 3 tahun 2010.

Perjanjian sewa menyewa itu, antara Ratna Indrawati (pelapor) yang memberikan kuasa kepada suaminya Willy Yosep, dan terdakwa sebagai pemilik tambak udang, dengan penyewa tambak udang selaku pihak kedua, berlaku sejak tahun 2010 – 2016.

Namun, pada bulan November tahun 2013, tanpa sepengetahuan terdakwa dan penyewa tambak udang, Ratna Indrawati melakukan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan atau membalik nama sertifikat tambak udang yang berjumlah 14 sertifikat tersebut, dari nama hak milik terdakwa Basuki Utomo Eko Putro menjadi nama hak milik Ratna Indrawati.

Kasus Tambak Udang, Kuasa Hukum Sebut Ada Proses Peralihan Hak yang Harus Dipertanyakan 1
JPU menunjukkan keterangan tertulis saksi kepada majelis hakim dalam persidangan

Pada tahun 2014 – 2016, Basuki menerima hak sewa menyewa tambak udang dari pihak kedua atau penyewa tambak udang sebesar 1,7 milyar, sehingga Ratna Indrawati melaporkan terdakwa dengan dugaan menggelapkan dana sewa menyewa tambak udang sebesar 1,7 milyar tersebut.

Merasa dikhianati sang kakak kandung, akhirnya terdakwa juga menggunakan haknya untuk melaporkan Ratna Indrawati beserta suaminya Willy Yosep ke Polda Jatim, dengan dugaan penggelapan dana sewa menyewa tambak udang dari tahun 2010 – 2013 sebesar 1,3 milyar.

“Ratna Indrawati melalui suaminya diduga telah menerima dana sewa menyewa tambak udang itu, dimana sertifikat tambak udang tersebut masih atas nama terdakwa Basuki Utomo Eko Putro,” ujar Pirman.

Selain dugaan penggelapan dana, lanjut Pirman, terdakwa juga melaporkan kakak kandungnya tersebut, terkait proses peralihan hak sertifikat atas nama Basuki Utomo Eko Putro menjadi Ratna Indrawati.

Karena, proses peralihan hak tersebut dibuat berdasarkan akta pernyataan bersama yang sebenarnya dan kuasa menjual, sedangkan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro selaku pemilik tambak udang, tidak pernah dihadirkan apalagi tandatangan dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

“Sekali lagi saya sampaikan, atas laporan terdakwa itu, Ratna Indrawati dan suaminya Willy Yosep telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim, namun hingga saat ini kasus tersebut masih belum dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, padahal konstruksinya hukumnya sama dengan yang dialami oleh terdakwa,” tegasnya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirikan saksi yaitu penyewa tambak udang atau pihak kedua. Namun meskipun berhalangan hadir, saksi tersebut memberikan kesaksiannya secara tertulis dan telah disumpah.

Ketidakhadiran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini dinilai meringankan terdakwa, karena saksi tersebut adalah saksi fakta, yang mengalami, mendengar dan mengetahui masalah sewa menyewa tambak udang tersebut.

Related Posts:

  • sidang banyuwangi
    Sidang Kasus Penggelapan Dana Tambak Udang, Kuasa…
  • IMG-20200305-WA0067
    Kasus Sarang Burung Walet, Kuasa Hukum Hadirkan…
  • tambak udang
    Peralihan Sertifikat Tambak Udang Jadi Perbincangan,…
  • IMG-20200115-WA0004
    Sidang Kasus Sarang Burung Walet, Keterangan Saksi…
  • IMG-20180426-WA0018
    Penggelapan Mobil Rental Divonis 2 Tahun Penjara.
  • IMG-20180509-WA0000
    Gara-gara Jebol ATM Pasangan Lesbinya Revierarra…
Previous Post

Dulu Tax Amnesty , Kini Pintu Taubat .

Next Post

Vonis Terendah Di Indonesia Untuk Bede Narkoba Terjadi Di PN Surabaya

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Vonis Terendah Di Indonesia Untuk Bede Narkoba Terjadi Di PN Surabaya

Vonis Terendah Di Indonesia Untuk Bede Narkoba Terjadi Di PN Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.