SURABAYA – Komisi C DPRD Jatim yang membidangi soal Anggaran meminta agar gubernur Jatim mengeluarkan diskresi atau kebijakan untuk pemilik kendaraan baru yang masa pembelian kendaraan di akhir tahun 2019.
Hal ini dikarenakan gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa baru saja mengeluarkan pergub No 59 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) menggantikan pergub No 101 tahun 2011 dimana dalam Pergub tersebut terjadi kenaikan 12,5 %.
“ Dalam pergub No 59 tahun 2019 terjadi kenaikan 12,5 % BBNKB di Jatim dan diberlakukan mulai tanggal 2 Januari 2020 lalu,”jelas anggota Komisi C DPRD Jatim Ahmad Hadinuddin saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis ( 30/1).
Dikatakan politisi asal partai Gerindra ini, yang menjadi persoalan adalah ketika masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor roda empat di akhir tahun 2019, maka yang diberlakukan Pergub No 59 tahun 2019.
“Ini yang memberatkan warga sehingga kami berharap ada diskresi pemprov untuk menerapkan Pergub No 101 tahun 2011. Kendaraan baru tahun 2019 ke bawah yang didaftarkan dan ditetapkan mulai tanggal 2 Januari 2020 akan dikenakan tarif BBNKB sebesar 12,5 % sesuai dengan pergub No 59 tahun 2019,” ucap ketua Fraksi Partai Gerindra ini.
Hadinudin mengungkapkan pergub No 59 tahun 2019 dikeluarkan dalam rangka mendukung pembiayaan APBD Jatim dan menyesuaikan tarif yang berlaku diwilayah Jawa dan DKI Jakarta sebesar 12,5 % dan propinsi Bali sebesar 15 %.(rofik)











