• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituntut 3,5 Tahun, Direksi PT Pradiptaya Divonis Bebas

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Dua terdakwa direksi PT Pradiptaya saat sidang putusan di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Dua terdakwa direksi PT Pradiptaya saat sidang putusan di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Terdakwa Ir. Ishwara Arisgraha dan Ir. Setijo Budianto, Direktur Utama dan Direktur PT Pradiptaya, Jalan Ngagel Tama, Baratajaya, diputus onslag oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/1/2020).

Hakim Maxi menilai bahwa perkara antara PT. Pradiptaya dengan PT. Primasentosa Ganda didasari adanya perjanjian dan kontrak kerja.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ir. Ishwara Arisgraha dan Ir. Setijo Budianto terbukti bersalah. Namun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. Ishwara Arisgraha dan Ir. Setijo Budianto bukan masuk ranah pidana, melainkan ranah perdata. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya seperti semula,” kata hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Mendapati vonis seperti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Darmawati Lahang langsung menyatakan kasasi. Dia berdalih sebab sebelumnya mengajukan agar terdakwa Ir. Ishwara Arisgraha dan Ir. Setijo Budianto dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan.

“Pasti, pasti kita ajukan kasasi, lihat saja nanti bagaimana putusan kasasinya,” ucap jaksa Darmawati Lahang.

Diketahui, kasus ini bermula dari gagalnya kerjasama proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal senilai Rp 78.9 miliar antara PT. Primasentosa Ganda dengan PT. Pradiptaya.

Sinarto selaku dirut dan Happy Gunawan
PT. Primasentosa Ganda menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Pradiptaya untuk mengerjakan proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal Praxis sebesar Rp 78,9 miliar dengan batas waktu 540 hari sejak SPK diterbitkan.

Dalam SPK Nomor 03/PSG/PRAXIS/SPK/IV/2015 tanggal 28 April 2015 pekerjaan itu meliputi : 1. Spek Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal yakni Pekerjaan persiapan pemadam kebakaran, Instalasi AC, Elektrikal Fire Alarm, Tata suara. 2. Provisional Sum, berkoordinasi dengan Main Kontraktor, tidak termasuk unit AC dihunian apartement, area podium, area hotel,l video phone , fiber optic , pekerjaan lift, genset, gondola, plumbing dan STP.

PT. Primasentosa Ganda selanjutnya memberikan sebesar 20 persen dari nilai kontrak dipotong PPN 10 persen yakni senilai Rp 15,3 miliar. Selanjutnya PT Pradiptaya memberikan Bank Garansi Rp 3,9 miliar dan Rp 15,7 miliar kepada PT Primasentosa Ganda.

Tapi pekerjaan tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan setelah terdakwa menerima pembayaran uang muka 20 persen.

Akibatnya, proyek yang baru dikerjakan 1,5 persen tersebut terbengkalai. Sebaliknya oleh kedua terdakwa justru uang muka tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek lain. PT Primasentosa Ganda akhirnya merugi sampai Rp 13,8 miliar, meski sudah 3 kali diberikan surat peringatan. (J4k)

Related Posts:

  • tahanan
    Eksepsi Terdakwa Di Tolak JPU , Hakim Malah Tetapkan…
  • e4e29a12-c523-40f3-b5fc-0de9d28e7358_169
    Hakim Bebaskan Enam Terdakwa Kasus Jalan Gubeng
  • ph
    Divonis Bebas, Terdakwa Penganiayaan Bakal Lapor Balik
  • renov
    Gara-gara Renovasi Tanpa Rencana, Tjandra Budianto…
  • on
    Dirut PT KH di Onslag, Jaksa Kasasi
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
Previous Post

Razia Balap Liar, Polresta Banyuwangi Amankan 106 Kendaraan Roda Dua

Next Post

Dewan Surabaya Terus Kawal APBD Dana Kelurahan

admin

admin

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post
Dewan Surabaya Terus Kawal APBD Dana Kelurahan

Dewan Surabaya Terus Kawal APBD Dana Kelurahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.