TRENGGALEK — Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto memberikan kabar gembira kepada para pekerja Indonesia diakhir tahun 2019 ini. Dimana Presiden RI Joko Widodo, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019 terkait peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya tanpa kenaikan iuran.
“Ini merupakan kado hadiah akhir tahun bagi seluruh pekerja dengan hadirnya revisi PP 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM”, kata Agus usai meninjau penanaman terumbu karang dikawasan ekowisata di Kab. Trenggalek, Sabtu (28/12/2019).
Dijelaskan Agus, seperti diketahui sebelumnya, PP 44 tahun 2015 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Karena Joko Widodo telah mengesahkan PP 82 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Agus yang didampingi Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim Dodo Suharto dan Bupati Trenggalek M. Nur Arifin (Gus Ipin) beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Trenggalek menambahkan, peningkatan manfaat ini dilaksanakan dengan tidak ada rencana untuk menaikkan iuran. Karena kekuatan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru.
“BPJS Ketenagakerjaan mendukung langkah pemerintah mengeluarkan PP ini. Karena peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
Peningkatan manfaat tersebut meliputi perawatan di rumah atau home care, yang diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Total biaya diagnostik dan home care paling lama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

Serta peningkatan manfaat JKK dan JKM yang sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.
Tinjau Progres Terumbu Karang
Sekitar awal September lalu BPJAMSOSTEK memberikan 100 terumbu karang kepada Pemkab Trenggalek dan langsung ditanam dalam laut dikawasan ekowisata Trenggalek
Dalam meninjau lokasi penanaman terumbu karang, Agus yang penikmat olahraga Stand Up Paddle Board (SUP) bersama Gus Ipin mendayung paddle board menuju lokasi penanaman terumbu karang di perairan Trenggalek.
Terumbu karang yang ditanam, kata Agus, tidak hanya dinikmati penikmat di bawah laut seperti Diving. Tapi juga dari permukaan laut oleh penikmat olahraga air, seperti SUP. “Mengisi waktu libur di penghujung tahun ini, bagi saya momen yang tepat untuk meninjau kembali progress kawasan ekowisata ini, sekaligus berwisata. Dengan ragam pilihan aktifitas wisata yang ditawarkan, saya rasa Kab. Trenggalek memiliki potensi luar biasa dalam pariwisata”, ujar Agus.
Dengan potensi wisata Ecotourism yang besar, katanya, dimana resiko yang dihadapi pemandu wisata juga cukup tinggi. Saya rasa memberikan edukasi terkait perlindungan jaminan sosial bagi para pemandu menjadi sangat penting. Apalagi saat ini peningkatan manfaat sudah resmi disahkan tanpa kenaikan iuran. Tentunya hal ini tidak memberatkan pekerja ataupun pengusaha nantinya”, terangnya.
Sementara itu, Gus Ipin menyambut baik kegiatan yang dilakukan BPJAMSOSTEK di wilayahnya. “Saya mengapresiasi apa yang sudah diberikan BPJAMSOSTEK kepada kami melalui 100 terumbu karang yang telah ditanam dan mengenalkan potensi ekowisata bahari yang dimiliki oleh Kab. Trenggalek,” ujarnya.
Gus Ipin juga memastikan perlindungan program BPJAMSOSTEK bagi pekerja di sektor wisata juga akan lebih ditingkatkan agar pekerja lebih tenang dalam melakukan aktivitas pekerjaannya. “Seluruh pekerja di Kab. Trenggalek akan kita beri perlindungan BPJAMSOSTEK. Karena iuran nya sangat terjangkau dan manfaatnya luar biasa. Saya ingin semua pekerja di Trenggalek sejahtera,” ucapnya.
Sementara, hingga akhir Nopember 2019, total peserta BPJAMSOSTEK secara nasional mencapai 53,8 Juta dengan jumlah iuran yang diterima mencapai Rp 59,2 triliun. Untuk pembayaran jaminan mencapai Rp 26,7 triliun dengan dana kelolaan Rp 418 triliun.
“Semoga dengan manfaat baru ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Dimana hal ini semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya saat ini, dan di masa yang akan datang,” pungkas Agus.











