JEMBER – Keberadaan proyek drainase di Dusun Gumuksari Rt 21 Rw 12 Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Jember mengundang banyak tandatanya, bagaimana tidak, dari awal pekerjaan hingga hampir rampung, dari mana asal proyek tersebut, berapa anggarannya dan siapa pelaksananya, warga desa tak tahu siapa pelaksananya.
Saat wartawan Bidik datang ke lokasi dan mencoba mendapatkan informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut, beberapa pekerja saat ditanya siapa pelaksana atau pemborong dari proyek tersebut. Para pekerja terdiam dan saling pandang. “Ini milik Gusnya,” sebutnya, Selasa (26/11/2019).
Lebih lanjut,wartawan Bidik mencari tahu siapa gus yang dimaksud pekerja tersebut. “Ya ini miliknya Gus Fawaid, Dewan Provinsi Jatim, dan panjang dari drainase ini sekitar 540 meter,” tuturnya.
Namun saat ditanya berapa anggaran dari proyek tersebut, para pekerja yang di temui menyampaikan. “kami tidak tahu berapa anggaran dari proyek ini,” pungkasnya.
Dari informasi yang ada,wartawan Bidik coba menggali informasi dari warga setempat yang sekaligus tokoh pemuda di lingkungan tersebut. Slamet Untung atau lebih akrab disapa Mas Untung warga Dusun Gumuksari Desa Nogosari Jember, saat dimintai informasi terkait adanya proyek yang ada di lingkungannya menyampaikan. ” ya berkaitan dengan proyek yang ada di lingkungan kami ini, saya sebagai warga juga merasa bingung dari mana proyek tersebut dan berapa anggarannya?” Tuturnya.
“Warga sangat senang sekali kalau lingkunganya dibangun, tapi tolong berilah contoh yang baik kepada lingkungan, mosok proyek hampir siap papan anggaran tidak ada, ini kan pembodohan kepada rakyat,” tuturnya.
Sampai hari ini kami tidak tahu dari mana proyek tersebut dan berapa anggarannya, kalau proyek datangnya dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi atau Pusat berarti itu kan uang rakyat dan kami berhak untuk ikut serta memantau proyet tersebut.
“Karena tidak ada petunjuk apapun terkait proyek tersebut dan papan proyek sampai detik ini belum terpasang, kami jadi buta informasi dan ini sangat mengecewakan sekali bagi kami,” Ungkapnya.

Sementara itu, Esa Hosada, Kepala Desa Nogosari yang dikonfirmasi terkait proyek drainase yang ada di wilayahnya menyampaikan. “Ya terkait proyek tersebut setahu saya dari Provinsi,” tuturnya.
Ketika diminta lebih jelasnya terkait proyek tersebut, Esa hanya menjelaskan, “ya taunya saya ini bantuan dari provinsi, kalau dari dewan atau gubernur saya kurang tahu, tapi saya menandatangani pengajuan dari Pokmas.
Saat ditanya apakah sudah pernah melihat atau turun ke lokasi proyek, Esa mengatakan belum sempat turun, karena masih sibuk kegiatan urusan desa lainnya. ”Sebagai pemangku Wilayah, saya juga bersalah. Seharusnya setiap kegiatan warga saya harus tahu, ini juga kurangnya koordinasi,” Pungkasnya.
Sementara itu Paidi Indrawan LSM Permadani saat diminta komentar soal proyek tersebut menyampaikan “Regulasinya sangat jelas apabila ada pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek. Karena dari papan proyek tersebut menjelaskan nama kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber dana/ anggaran, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan masa waktu akhir pelaksanaan,” tuturnya.
Bila tidak ada papan informasi proyek menurut Indrawan, jelas sudah menyalahi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Permen PU 29/2006, Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomo 12/PRT/M/ 2014 serta Pepres nomor 54 tahun 2010 dan Pepres nomor 70 tahun 2012 jelas tertuang didalamnya terkait kewajiban memasang papan informasi nama kegiatan, papan nama proyek.
“Sehingga perlu sekali pihak berwenang atau yang berwajib baik kepolisian maupun kejaksaan turun ke lapangan memeriksa proyek tersebut,” tegasnya.











