KOTA BATU – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) diam-diam memanggil beberapa pejabat Pemkot Batu, terkait pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk konservasi sumber air di eks Villa Aliva Jalan Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, pada tahun 2013.
Beberapa pejabat Pemkot Batu yang menjadi panitia pengadaan pun diperiksa untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejati Jatim nomor print 1399/M.5/Fd. 1/09/2019 tanggal 24 September 2019 sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembelian aset tanah di Kota Batu pada tahun 2013 yang dilayangkan pada Sekda Kota Batu.
Salah satu yang dipanggil merupakan Mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Batu kala itu Eni Rahayuningsih, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Batu.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Eni malah menanyakan perihal informasi tersebut asalnya dari siapa.
“Kata siapa, ke Pak Sekda dulu saja mas,” singkat Eni sembari mengirimkan emoji senyum melalui pesan whatsApp, Selasa (19/11/2019).
Terpisah, Mantan Kepala Desa Punten, Hernanto membenarkan jika ada pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Jatim terkait pengadaan lahan RTH di wilayahnya pada tahun 2013.
” Saya dipanggil dua kali, pertama di ruang Pidsus Kejati Jatim Surabaya dan kedua di Kota Batu. Mereka menanyakan pengadaan lahan, saya jawab kalau hanya ketempatan saja karena wilayahnya memang di desa saya,” terang Hernanto melalui sambungan telepon.
Selain Eni dan Hernanto, penyidik juga memanggil beberapa panitia pengadaan antara lain, W mantan Sekda Kota Batu, EC.AS, BK, SM, AAS, SP, PDA, dan CSRA.
Seperti yang pernah diberitakan tribunnews.com pada pada Senin (7/1/2013) silam, Pemkot Batu mulai berbenah. Agar RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah Batu terpenuhi sesuai dengan undang-undang. Sebab, RTH Kota Batu kurang 600 hektare untuk memenuhi 30 persennya.
Untuk memenuhi kekurangan itu, pada 2013 pemkot membangun taman kota di Lapangan Wilis, Kelurahan Sisir dengan luas 5.000 m2. Ada juga kawasan sumber mata air Gemulo yang ada di Jalan Raya Punten, seluas kurang lebih 1 hektare akan dibeli untuk lahan konservasi. Catatan Bappeda tahun 2011, kondisi itu RTH di Batu masih 1.777,7 hektare.
“Harapannya dengan kebijakan Pemkot ke depan sisa kekurangan RTH akan terpenuhi. Termasuk Eco Green Park, RTH-nya mencapai 70 persen dan hutan kota Bondas,” kata Eni, sebagaimana dikutip tribunnews.com, Senin (7/1/2013) silam.
Ia menambahkan, keberadaan RTH bukan berdasarkan kepemilikan, bahkan pekarangan rumah warga terdapat pepohonan bisa dikategorikan RTH, pemakaman umum, juga sutet.
Pemkot juga mewajibkan para pengusaha-pengusaha di Batu, memiliki RTH minimal 10 persen dari luas wilayahnya. Makanya, dengan program ini pemkot optimis memenuhi 30 persen RTH di Batu.(Syahrul).










