• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polres Gresik Gulung Bisnis Prostitusi Online

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Kapolres Gresik AKBP Koesworo Wibowo saat press release .( Ali)

Foto : Kapolres Gresik AKBP Koesworo Wibowo saat press release .( Ali)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK | Kota Santri yang agamis , dan juga ajaran dari agama manapun tidak diperbolehkan melakukan perzinahan, apalagi di dalam ber negera sudah tertulis di KUHP, sehingga pelanggar dari prostitusi online ini kita proses hukum, demikian disampaikan Kapolres Gresik AKBP Koesworo Wibowo di Mapolres, Selasa (19/11)

” Pasangan suami istri yang menjadi mucikari telah menjalani bisnis prostitusi online selama setahun, dengan cara menawarkan jasa baik oleh tersangka BS maupun AS melalui HP , dan juga menyediakan rumahnya untuk melakukan kegiatan pelacuran ,”jelas Koesworo

Lebih lanjut dikatakan bahwa tarif sekali kencan adalah Rp.400.000,- dengan rincian Rp.300.000,- untuk korban wanitanya dan Rp.100.000,- ribu untuk komisi mucikarinya.

“Ada 3 wanita yang selama ini melayani prostitusi ini yang berusia antara 30 sampai 35 tahun. Semuanya warga Gresik,” terang Koesworo.

Pengungkapan kasus tersebut, berlangsung pada hari Kamis 14 Nopember lalu, saat saksi SWK berencana melakukan hubungan badan melalui perantara tersangka AS. ada dua pasal yang disangkakan ke pelaku yakni Pasal 296 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang kain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara Pasal 506 KUHP menyatakan, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.

“Masing-masing dijerat pasal berlapis, yang hukuman maksimal dua tahun lebih penjara,” pungkasnya,
dalam membongkar kasus prostitusi, Polres Gresik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tisu, dua handphone yang digunakan transaksi dan sprei. (ali)

Related Posts:

  • IMG-20190107-WA0023
    Kapolda Jatim : Mucikari VA dan AS 'Ngaku'…
  • IMG-20190108-WA0030
    Jadi Saksi Kunci,"Penikmat" Jasa Prostitusi Online…
  • IMG-20180925-WA0025
    Ratu Mucikari Online, Mengaku Sedih Hadapi Kasus Sendirian
  • IMG-20190107-WA0016
    Polisi Mengaku Kantongi 100 Nama Wanita Majalah…
  • pol
    Polres Jember : Kejahatan Jalanan Menurun,…
  • psk
    Polres Gresik Sikat Penjudi Togel dan Mucikari
Previous Post

Warga Tlekung Keluhkan Bau Busuk

Next Post

Bos Surabaya Country Ajukan PK, Usai Tingkat Kasasi Divonis 18 Bulan

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Bambang Poerniawan, Bos PT. Surabaya Country

Bos Surabaya Country Ajukan PK, Usai Tingkat Kasasi Divonis 18 Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.