GRESIK – Penanganan perkara korupsi atas tersangka Sekretaris Daerah (Sekda Gresik) Andhy Hendro Wijaya, masih tarik ulur dan terkesan tidak ada ketegasan dari Kejaksaan. Kedudukan tersangka yang melarikan diri sesuai amar putusan prapredilan oleh hakim tunggal Rina Indrajanti hanya sia-sia.
Buktinya, saat ini tersangka sudah diperiksa sebagai tersangka dikantor Kejari Gresik oleh di tim Pidsus, akan tetapi oleh Kejaksaan tersangka tidak dilakukan penahanan, baik penahanan badan maupun penahahan kota atau rumah. Padahal, dahulu tim penyidik gembar gembor menyatakan bahwa tersangka Andhy Hendro Wijaya telah melarikan diri dengan bukti 7 panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.
Menanggapi itu, kasi intel Kejari Gresik, R.Bayu Probo Sutopo menyatakan bahwa saat ini tersangka masih belum dilakukan penahanan. Alasanya, saat ini beliau kooperatif datang ke kantor untuk diperiksa. “Waktu dilakukan pemeriksaan tersangka dalam kondisi tubuh yang kurang sehat alias sakit. Penyidik hanya melontarkan 20 pertanyaan, dan itu belum masuk ke materi terlalu dalam, ” urainya.
Masih menurutnya, kejaksaan masih belum melakukan penahanan karena berbagai pertimbangan diantaranya, keterangan tersangka masih kita perlukan lagi dan ada berkas dan dokumen yang juga dibutuhkan penyidik. Minggu depan tersangka akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan tersebut keterangan tersangka tidak sama dengan keterangnya sewaktu jadi saksi terdakwa Muhtar. Jadi ada keterangan baru dan BAP baru dalam pemeriksaan pak Sekda jadi tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hariyadi ketika dikomfirmasi via WA mengatakan bahwa pihaknya sudah berjanji setelah praperadilan tidak diterima pihaknya akan kooperatif untuk menghadiri panggilan dari penyidik.
“Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik 90 persen sama dengan pertanyaan tersangka saat menjadi saksi terdakwa M.Mukhtar,” terangnnya. (him)











