GRESIK – Sebagai praktisi hukum dan direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto,SH mempertanyakan sikap dan ketegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pasca praperadilan tersangka Sekda Gresik yang ditolak pengadilan.
“Sehari setelah praperadilannya ditolak, Sekda Gresik sudah mulai ngantor dan anehnya Kejari Gresik tindak melakukan tindakan apapun, ini kan aneh?,” tegasnya.
Masih menurut Fajar, putusan praperadilan dalam pertimbangan hukum dalil frase melarikan diri terpenuhi, sehingga pemohon yakni tersangka sudah jelas dianggap melarikan diri. “yang membuat bingung, ketika sesorang dianggap melarikan diri terus tiba-tiba muncul dan tidak dilakukan penangkapan, ada apa dengan penegak hukum, ” jelasnya pada release yang diterima bidik.news, Kamis (14/11/2019).
Ditambahkannya, dalam kasus yang menjerat Sekda Gresik, Kejari Gresik seharusnya segera menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Springkap) ketika saat ini sudah diketahui keberadaan orang yang dianggap melarikan diri.
“Tugas kejaksaan tidak cukup sekedar memenangkan praperadilan, tapi jauh lebih penting progres lanjutan yang ditunggu oleh masyarakat Gresik. Apalagi ini menyangkut perkara korupsi yang menjadi atensi presiden Jokowi, ” tegasnya.
Dicontohkan oleh fajar, ada adagium “Tegakkan Keadilan Walau Langit Runtuh”. Diceritakan, ada seorang Gubernur Romawi bernama Lucius Piso yang telah melakukan penegakan keadilan.
Piso memberikan ijin 3 serdadunya untuk cuti berkunjung keluarga, sehabis cuti hanya satu serdadu yang masuk kerja kembali. Piso pun bertanya, “Mana dua orang temanmu koq tidak masuk, ” tanya Piso. Pertanyaan Piso tidak bisa dijawab oleh serdadu tadi. Singkat cerita, Serdadu disidang dan dinyatakan salah telah membunuh dua orang temannya dan dihukum mati.
Algojo disiapkan untuk eksekusi mati serdadu tersebut. Ketika akan dieksekusi datanglah dua serdadu yang dianggap telah dibunuh oleh terpidana mati. Algojo lalu lapor ke Piso, alankah marahnya sang kaisar Algojo tidak melakukan tugasnya. Piso lalu menggelar sidang dan memutus “hukum telah ditetapkan, Fiat Justitia Ruat Coelum (keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh).
Akhirnya, algojo dihukum mati karena menunda eksekusi, satu orang serdadu yang telah ditetapkan hukum juga dihukum mati, begitu pula 2 serdadu yang terlambat lapor dan mengakibatkan rekan yang satu di anggap bersalah, juga dihukum mati.
Fajar menambahkan, cerita di atas adalah contoh penerapan hukum yang sebenarnya dengan menjunjung nilai keadilan. Demikian pula dalam perkara ini, jika penyidik Kejaksaan telah menetapkan tersangka wajib untuk segera menindaklanjuti hingga final sesuai hukum acara.
” Hukum kita menganut asas praduga tak bersalah, bagi tersangka Sekda Gresik harus dapat meyakinkan publik jika memang dia tidak bersalah, ” ujarnya. (him)












