• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang KSU Arta Srikandi, Saksi JPU Ngaku Tak Paham AD/ART Koperasi

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto  : Lisa Herawati dan Sugiono saat disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan KSU Arta Srikandi.(Nanang)

Foto  : Lisa Herawati dan Sugiono saat disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan KSU Arta Srikandi.(Nanang)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI — Sidang perkara dugaan penggelapan uang nasabah dengan terdakwa Bos KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko kembali digelar Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (31/10) sore.

Meski KSU Arta Srikandi telah dinyatakan pailit, sidang perkara tersebut terus dilanjutkan oleh Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ķali ini, JPU Ari Dewanto dan kawan-kawan menghadirkan saksi Lisa Herawati (37) sekretaris pengurus KSU Arta Srikandi, dan Sugiono (39) Koordinator Account Office KSU Arta Srikandi.

Dalam kesaksiannya, Lisa yang juga diketahui sebagai manajer KSU Cerdas, beralamat kantor di Jalan Basuki Rahmat Banyuwangi itu tak memahami AD/ART Koperasi saat ditanya oleh Majelis Hakim.

“Saya hanya membaca sekilas AD/ART, jadi tidak terlalu paham betul. Saya hanya bertugas mencatat anggota dan dan hasil rapat anggota,” ucap Lisa.

Ia mengungkapkan, bahwa pengurus akan meminta pertanggungjawaban segala operasional yang ada di KSU Arta Srikandi kepada managemen. Yang mana diketahui, Manajer KSU Arta Srikandi tersebut adalah suaminya sendiri Rindra Novi Amanto.

Lisa juga mengaku, kalau dirinya mengundurkan diri setelah mengetahui adanya permasalahan yang terjadi didalam KSU Arta Srikandi.

“Saya mengundurkan diri pada bulan Januari 2019,” cetus Lisa.

Sementara, terdakwa Robby Sulistio Handoko juga memberikan keterangan kepada Majelis Hakim terkait pernyataan dari para saksi.

“Betul, saudara sekretaris Lisa mengundurkan diri pada bulan januari 2019, namun belum disahkan dalam rapat anggota,” kata Robby.

Diberitakan sebelumnya, Bangun Patrianto selaku Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Surabaya untuk menangani kepailitan KSU Arta Srikandi membenarkan jika pihaknya telah mengajukan gugatan lain-lain.

“Benar mas, saat ini saya telah melayangkan gugatan lain lain di Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Bangun, Selasa (29/10).

Menurut Bangun, gugatannya tersebut ditujukan kepada Pengurus KSU Arta Srikandi yang terdiri dari, Ketua Robby Sulistio Handoko, Sekretaris Lisa Herawati dan Bendahara (Alm) Soehartini. Selain itu gugatan tersebut juga ditujukan kepada Manajer Rindra Noviamanto.

“Saya minta tanggung jawab pengurus dan manajer,” ujar Bangun.

Bangun menjelaskan, dalam gugatannya tersebut masih dalam tahap jublik atau jawab menjawab. Jika pun proses gugatan ini telah rampung, harta berhasil dikumpulkan semua, maka akan dijual secara lelang untuk dibayarkan kepada nasabah.

“Pembagianya nanti pro rata, prosentase sesuai jumlah tagihan dengan jumlah yang didapat,” tegasnya.

Persidangan selanjutnya akan digelar Senin (04/11) besok, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi JPU lainnya.(nng)

Related Posts:

  • ksu
    Saksi JPU Sebut KSU Arta Srikandi Punya Ijin Resmi…
  • Sidang lanjutan KSU Arta Srikandi, Senin (28/10).
    Ditemukan Rekening Atas Nama Manager Dalam Sidang…
  • sidang bwi
    Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi Yakin Hakim Vonis…
  • ksu
    Perkara KSU Arta Srikandi Tak Layak Disidangkan, JPU…
  • IMG-20191209-WA0088
    Kuasa Hukum Sebut Perkara Bos KSU Arta Srikandi…
  • IMG-20191017-WA0086-678×400
    Hakim Tangguhkan Penahanan Bos KSU Arta Srikandi
Tags: PN BanyuwangiSidang KSU Arta Srikandi Banyuwangi
Previous Post

Dituding Soal Pencitraan, Ini Tanggapan Walikota Risma 

Next Post

Beredar Surat Mendagri, Pemerintah Ijinkan APBD Untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Aktifis M. Yunus Mengamuk dan Serang Majelis Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara
HUKUM KRIMINAL

Aktifis M. Yunus Mengamuk dan Serang Majelis Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

by Nanang Firmansyah
19/08/2021
0

BANYUWANGI - Aktifis M. Yunus Wahyudi terdakwa kasus penyebaran informasi hoax terkait Covid-19 berulah didalam persidangan. M. Yunus melakukan penyerangan...

Read moreDetails
Sidang lanjutan KSU Arta Srikandi, Senin (28/10).

Ditemukan Rekening Atas Nama Manager Dalam Sidang Perkara KSU Arta Srikandi Banyuwangi

29/10/2019
Next Post
Beredar Surat Mendagri, Pemerintah Ijinkan APBD Untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 

Beredar Surat Mendagri, Pemerintah Ijinkan APBD Untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.