GRESIK – Managemen PT. Smelting akan melakukan tindakan tegas kepada karyawan yang melakukan tindakan pidana. Proses hukum akan dilakukan jika karyawan melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Seperti yang dilakukan salah seorang karyawan sub kontraktor PT. Smelting bernama Khoiron Nadori. Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Gresik dengan No. 317/Pid. B/2019/Grs tgl 22 Oktober 2019, Khoiron Nadori dinyatakan bersalah melakukan pencurian 1,266 Kg slime milik perusahan.
Terdakwa divonis Majelis Hakin yang diketuai Rina Indrajanti hukuman penjara selama 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Beatrix Novie S Themar selama 9 bulan.
Tidak hanya itu, dalam keterangan terdakwa waktu sidang, ternyata bukan hanya dia yang melakukan pencurian tersebut. Masih ada beberapa oknum karyawan sub kontraktor PT. Smelting yang melakukan perbuatan serupa.
Salah satu managemen PT. Smelting yang enggan namanya disebut
mengatakan bahwa pihak Smelting akan melakukan tindakan tegas untuk semua karyawan yang telah melakukan tindakan hukum.
“Kita tidak akan memilah-milah siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum harus dijalankan untuk semua karyawan yang melakukan pelanggaran hukum tanpa terkecuali,” tegasnya. (him)












