• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home POLITIK

Ada Upaya Jegal La Nyalla Untuk Menjadi Ketua DPD RI

Ida by Ida
6 years ago
in POLITIK
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Kuasa hukum La Nyalla Mataliti , Togar M Nerro .(Jaka)

FOTO : Kuasa hukum La Nyalla Mataliti , Togar M Nerro .(Jaka)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA|BIDIK NEWS – Sebuah screen shoot beredar di grup whatsapp yang berisi strategi untuk menjegal upaya beberapa anggota DPD, termasuk La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk maju menjadi pimpinan DPD RI. Screen shoot tersebut menjadi perbincangan di kalangan anggota DPD, Rabu (25/9/2019).

Screen shoot tersebut pada intinya berisi langkah yang harus dilakukan oleh kelompok pendukung paket pasangan pimpinan DPD RI, yang terdiri dari Nono Sampono, Ajip Padindang, Ahmad Nawardi, dan Dedi Batubara. Tertulis di screen shoot bahwa rumusan Tatib DPD akan mengunci lawan dari keempat paket pimpinan tersebut.

Disebutkan, di Barat 1, lawan Dedi Batubara, yakni Sultan Nadjamudin akan dibuatkan isu yang dikaitkan dengan Agusrin Nadjamudin. Di Barat 2, GKR Hemas dihalangi melalui putusan BK dan La Nyalla dijegal melalui kasus hukum Bansos KADIN, dimana La Nyalla pernah menjadi tersangka. Sedangkan di Timur 1, Mahyudin dikaitkan dengan kasus penjualan saham KPC. Lalu di Timur 2, Tamsil Linrung dijegal dengan penerimaan cek perjalanan dari Yusuf terkait kasus alih fungsi hutan lindung.

Menanggapi hal itu, Togar M. Nero, kuasa hukum La Nyalla mengatakan bahwa yang menulis itu orang yang tidak mengerti hukum. Dikatakan Togar, La Nyalla bukan saja pernah menjadi tersangka, bahkan pernah dihadapkan di muka persidangan dalam perkara dana hibah KADIN Jatim. Tetapi, dari semua rangkaian proses hukum itu, La Nyalla tidak terbukti melakukan apa yang disangkakan dan didakwakan kepada dirinya.

“Setelah diperiksa di muka persidangan, dalam Amar Putusan Nomor: 76/Pid.Sus/2016, Majelis Hakim menyatakan; La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair, dan membebaskan La Nyalla dari kedua dakwaan tersebut,” tukas Togar seraya mengatakan isi putusan lengkap bisa dilihat di website PN JakartaPusat dan Mahkamah Agung.

Bahkan, lanjut Togar, upaya hukum Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum juga ditolak oleh Hakim Agung yang mengadili di tingkat Kasasi melalui putusan Nomor: 765 K/Pid.Sus/2017. Sehingga perkara dana hibah KADIN Jatim itu sudah inkrah dan selesai dengan status putusan La Nyalla sama sekali tidak terbukti terlibat dan sama sekali tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Kalau orang mengerti hukum ya pasti ketawa membaca screen shoot yang beredar itu. Karena semua proses yang dilakukan jaksa, mulai dari penersangkaan hingga apa yang didakwakan kepada La Nyalla setelah diuji di persidangan ternyata tidak terbukti. Bahkan di Amar Putusan Majelis Hakim butir ke empat, hakim memerintahkan untuk memulihkan hak La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Silakan dibaca saja putusannya,” tandas Togar. (J4k)

Related Posts:

  • la
    GKR Hemas Dukung La Nyalla Pimpin DPD
  • dpd
    Raih Suara Tertinggi di Surabaya , Ini Komitmen La…
  • IMG-20181211-WA0026
    La Nyalla Targetkan 70 Persen Suara, Capres Jokowi…
  • puteh
    Abdullah Puteh Siap Dampingi La Nyalla Sebagai Wakil…
  • la
    DPD RI Sahkan Keanggotaan Alat Kelengkapan
  • la
    Perebutan Kursi Ketua MPR, Ini Kata La Nyalla
Previous Post

Castrol Beri Apresiasi Mekanik Tanah Air

Next Post

Tolak RUU KPK dan RKUHP Mahasiswa Unmu Datangi Dewan Surabaya

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Tolak RUU KPK dan RKUHP Mahasiswa Unmu Datangi Dewan Surabaya

Tolak RUU KPK dan RKUHP Mahasiswa Unmu Datangi Dewan Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.