SURABAYA|BIDIK NEWS – Setelah ditetapkannya asisten Menpora Miftahul Ulum menjadi tersangka dalam kasus dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), kini giliran Menpora Imam Nahrowi yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibuktikan saat KPK, melalui wakil ketuanya Alexander Marwata, mengadakan konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, (18/09/2019).
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Surya Online.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat terungkap, bahwa asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum menerima aliran dana sebesar Rp. 11,5 miliar.
Tak hanya Ending, bendahara KONI, Johny E Awuy juga disebut bersepakat memberikan komitmen fee dari KONI pusat Ke Kemenpora. Sedang Johny sendiri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara ini. (Sumber Detik.Com)











